Makassar | Sniper Tuntas.com-
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap dalam rangka fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris dalam keterangannya Minggu (10/9) mengatakan bahwa Kegiatan Koordinasi ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan memperkuat kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan kabupaten Sinjai dan Kabupaten Sidrap dalam memastikan proses pembentukan peraturan daerah yang efektif, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan di 2 (dua) kabupaten tersebut, dibahas berbagai aspek terkait pembentukan produk hukum daerah, termasuk mekanisme penyusunan, pengesahan, dan implementasi peraturan daerah dan permohonan harmonisasi melalui aplikasi Si-Pamase.
“Kerjasama yang erat antara Kemenkumham dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Sidrap,” Ungkap Andi Haris.
Lebih lanjut, Andi Haris mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia berikan dukungan dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Sidrap, dalam proses pembentukan peraturan daerah. Juga termasuk dalam proses penyusunan Naskah Akademik maupun Propemperda.
“Peraturan yang baik harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” Ujarnya.
Selain itu, dalam koordinasi ini juga dibahas upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait dengan proses pembentukan peraturan daerah.
Menurut Andi Haris, koordinasi ini menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antara Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dan Sidrap dalam tata kelola pemerintahan dan pembentukan peraturan daerah yang efektif. “Dengan adanya kerja sama yang baik antara kedua pihak, diharapkan proses pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan dengan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” Kata Andi Haris.
Tommy utama Putra, Sub koordinator Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kabupaten Sinjai menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim kanwil ke Kantor Pemkab Sinjai. “Kedepannya, kami akan lebih banyak berkoordinasi dengan jajaran perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel berkaitan dengan produk hukum di Kab. Sinjai. Kalau sebelumnya kami bekerja sendiri, maka nantinya kami akan dibantu oleh tim perancang Kanwil dalam hal harmonisasi dan pembulatan produk hukum daerah,” Ujar Tommy.
Sementara itu bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Sidrap, JFT Perancang Madya Peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel Baharuddin, dan Tim melakukan koordinasi dan konsultasi terkait fasilitasi pembentukan produk hukum daerah bersama Bagian Hukum Pemkab Sidrap. Kedatangan tim diterima oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sidrap Andi Kemal dan Perancang Perundang-undangan Muda Kabupaten Sidrap Mardiah.
Baharuddin selaku ketua tim dalam keterangannya menyampaikan pentingnya peran Kemenkumham dalam membantu pemerintah daerah dalam penyusunan dan pengesahan produk hukum daerah yang berkualitas.
Ia menekankan perlunya harmonisasi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta kebutuhan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah sesuai dengan konteks dan kebutuhan lokal. Namun, kami juga berperan untuk memberikan bimbingan dalam hal teknik penyusunan dan pemantauan agar peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga kualitasnya,” ujar Baharuddin.
Tim dalam kesempatan ini juga turut menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel telah meluncurkan aplikasi bernama Si-Pammase. Permohonan pengharmonisasian Ranperda maupun Raperkada akan dilakukan melalui aplikasi Si-Pammase, hal ini untuk mempermudah Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam pengajuan harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sidrap Andi Kemal S.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel atas kunjungannya. Beliau juga memaparkan dengan hadirnya aplikasi Si-Pamase dari kantor wilayah semakin memudahkan bagi Pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan harmonisasi melalui aplikasi tanpa harus datang ke kantor wilayah, selain itu fitur aplikasi tersebut sangat mudah untuk dipahami.
Pertemuan di Kabupaten Sinjai ini Turut dihadiri oleh Analis Hukum Madya, Mohammad Rusdiyanto dan Muh. , RM Danudirja, Staf pada Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Tim ini diterima oleh Sub Koordinator Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kabupaten Sinjai.
Sedangkan di Kabupaten Sidrap, turut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, Adryana Akbar serta Staf pada Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ismail Djafar dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah daerah Kabupaten Sidrap.
Koordinasi ini diapresiasi Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak. “Apresiasi terhadap koordinasi yang dikakukan oleh Bidang Hukum Kanwil Sulsel. Tentunya hal ini dapat meningkatkan kerjasama dalam pembentukan Produk Hukum Daerah,” Ujar Liberti.
Lp ; IMDT