GOWA, SniperTuntas.Com–Tempat usaha rumah makan Coto Daeng Aso yang terletak di Jalan Tun Abdul Razak Kabupaten Gowa diduga melabrak regulasi tersebut atas informasi yang diterima awak media dari narasumber inisial H
“Rumah Makan Coto Daeng Aso sudah jelas melanggar regulasi Perpres Nomor 104 Tahun 2027 dan Nomor 38 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009, dimana isi regulasi tersebut sudah sangat jalas dikatakan penyaluran gas LPG 3 kg hanya diperuntuhkan bagi ibu rumah tangga dan usaha mikro untuk dipakai memasak”terangnya saat ditemui disalah satu warkop di Makasar, Selas (12/09/2023)
Pasalnya Rumah Makan Coto Daeng Aso menurut (H) penghasilan tempat tersebut diduga bisa meraup keuntungan kurang lebih tiap bulan bisa puluhan juta
“Omsetnya saja tiap hari Rp. 20 juta apalagi keuntungannya tiap bulan sudah pasti puluhan juta” bebernya
Kemudian (H) juga mengatakan bahwa dia telah mencoba mengkroscek dapurnya pada saat itu.
“Saya sudah cek di dapurnya ada sebanya tiga buah kompor seribu mata yang digunakannya dan semuanya memakai gas LPG 3kg, kemudian semuai foto yang saya kirim itu tabung gasnya kurang lebih 20 buah” ungkapnya” ujarnya
Menurutnya juga atas temuan gas LPG 3kg yang sekitaran 20 buah itu kata (H) menggambarkan tempat usaha ersebut diduga dengan sengaja menampung Gas LPG 3 Kg untuk kebutuhan bisnis dan telah melakukan pelanggaran terencana
“Atas perbuatan pelaku usaha tersebut telah melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah” jelas H
Diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
Terpisah pemilik usaha Rumah Makan Coto Daeng Aso yang dihubungi awak media atas informasi dan bukti yang didapatkan awak media namun yang bersangkutan enggang merespond awak media meski pesan singkat whatsaap yang dilayangkan sudah membacanya dengan tanda centang 2 berwarna biru pada hari Rabu (13/09/2023) hingga berita ditayangkan(*red)
Lp ; Sijaya (PRMGI)