KALTIM | SNIPERTUNTAS.COM- LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Kalimantan Timur secara resmi melakukan pendampingan terhadap Hanapi, warga Kelurahan Senipah, pemilik lahan lokasi sumur bor bantuan air bersih yang sebelumnya dibangun melalui hibah dari PT Pertamina Hulu Mahakam.
Pendampingan ini dilakukan menyusul keluhan Hanapi yang mengaku tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan fasilitas air bersih tersebut, meskipun sumur bor, tandon, dan jaringan pipa dibangun di atas lahan miliknya. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya pihak perusahaan disebut menjanjikan adanya Surat Keputusan (SK) pengelolaan kepada pemilik lahan.
Ketua DPW LSM GMBI Wilayah Teritorial Kalimantan Timur, Ustadz Alimi Shaleh, S.Pd.I, yang didampingi tim investigasi serta divisi nonlitigasi, Minggu (1/2/2026) secara langsung menyambangi Hanapi untuk mendengarkan keterangan dan memastikan langkah pendampingan hukum serta advokasi sosial dapat berjalan maksimal.
Ustadz Alimi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal persoalan ini hingga Hanapi dan keluarganya mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat, dan sesuai dengan hak-haknya sebagai pemilik sah lahan.
“Kami melihat ada niat baik dari Pak Hanapi dan keluarga yang dengan ikhlas mengizinkan lahannya yang mengandung sumber mata air digunakan untuk kepentingan masyarakat. Niat baik ini harus diperlakukan secara adil dan bermartabat, bukan justru diabaikan,” tegas Ustadz Alimi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa LSM GMBI Kaltim akan segera mengambil langkah-langkah strategis, termasuk melakukan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait, terutama kepada pihak pemberi hibah sarana dan prasarana air bersih, yakni PT Pertamina Hulu Mahakam wilayah Senipah.
“Kami akan mengklarifikasi dan meminta penjelasan secara resmi kepada pihak perusahaan serta pihak-pihak terkait lainnya, agar persoalan ini terang benderang dan tidak merugikan pemilik lahan. Pendampingan ini akan kami kawal sampai tuntas,” tambahnya.
LSM GMBI Kaltim menilai bahwa pengelolaan fasilitas publik yang dibangun di atas lahan milik warga harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak pemilik lahan, agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari. (red*)
























