TAKALAR| SNIPERTUNTAS. COM – Dugaan praktik Penimbunan dan penyalahgunaan Bahan bakar minyak subsidi jenis solar dirumah sala satu warga di Lassang kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar Mencuat ke publik.
Aktivitas itu terbongkar setelah awak media melakukan investigasi terkait tempat selama ini di curigai oleh warga setempat.
Alhasil, Beberapa Tempat penampungan Besar dan Puluhan jerigen terlihat terisi yang diduga Bahan bakar minyak subsidi jenis Solar yang jumlahnya Cukup Besar.
Aktivitas mencurigakan ini disebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Kalau malam sering ada tangki masuk, Mereka datang nanti setelah itu, keluar lagi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/02/2026)
Informasi Yang dihimpun,solar yang ditimbun di lokasi tersebut berasal dari sejumlah SPBU di wilayah Takalar.
Modusnya, BBM subsidi dibeli dalam jumlah besar menggunakan jeriken lalu dikumpulkan di tempat itu hingga mencapai volume tertentu.
Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan pendistribusian BBM subsidi.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BBM subsidi jenis solar hanya diperuntukkan bagi pengguna tertentu seperti sektor pertanian, perikanan, transportasi umum, dan industri kecil yang memenuhi syarat, bukan untuk disalurkan dan disimpan di sala satu rumah atau gudang pribadi untuk kepentingan komersial atau lainnya.
Selain melanggar ketentuan tentang sasaran penerima BBM subsidi, aktivitas ini juga mengingkari aturan tentang tempat penyimpanan BBM. Gudang yang digunakan untuk menampung solar tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan untuk penyimpanan bahan bakar yang bersifat mudah terbakar dan berbahaya.
Hal ini menimbulkan risiko besar bagi keselamatan warga sekitar serta lingkungan.
Perlu diketahui bahwa kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi termasuk ke dalam kategori kejahatan ekonomi yang dapat memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat.
Kerugian negara akibat praktik mafia BBM sangat signifikan, sementara akses BBM subsidi bagi pengguna yang berhak justru menjadi terbatas dan sulit diperoleh dengan harga yang terjangkau.
Menampung BBM subsidi jenis solar secara ilegal dilarang dan dapat dikenai sanksi berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah ketentuan utama terkait hal ini:
Peraturan yang Mengatur
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (dengan beberapa perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
– Pasal 51: Seseorang yang melakukan penimbunan BBM dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp10 miliar.
– Pasal 53: Pelaku yang mengangkut atau memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
– Pasal 55: Seseorang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Oleh karena itu, Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas jaringan mafia solar bersubsidi ini agar tidak semakin merugikan masyarakat dan menodai kebijakan subsidi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.
(***)























