Satreskrim Polres Takalar Bongkar Lima Kasus Kriminal, Pelaku Penikaman dan Aksi Busur Dibekuk

TAKALAR| SNIPERTUNTAS. COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Takalar, Rabu (13/05/2026), polisi membeberkan keberhasilan pengungkapan lima kasus kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat.

Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Haryanto bersama jajaran penyidik di Mapolres Takalar, Jalan H.M Manjarungi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

Turut hadir dalam giat tersebut Plt. Kasi Humas AKP Muh. Rizal dan Ps. Kasubsi Penmas AIPTU Aswan Sabil.

 

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik ialah tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Dusun Tala-tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, pada 30 April 2026 lalu.

Korban diketahui bernama Asis Dg Ngila, sementara pelaku berinisial F. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menikam korban menggunakan sebilah pisau jenis klewang saat keduanya berada di dalam mobil.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian perut dan dada kiri hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar.

Polisi yang bergerak cepat berhasil membekuk pelaku kurang dari tiga hari setelah kejadian, meski sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kolaka.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebilah pisau klewang sepanjang 28 sentimeter dengan gagang kayu berukir yang diduga digunakan saat melakukan penikaman.

Selain kasus penikaman, Satreskrim Polres Takalar juga berhasil mengungkap tiga kasus penganiayaan menggunakan busur yang belakangan marak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, M, dan D. Salah satu di antaranya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bontonompo.

IPTU Haryanto mengungkapkan, aksi busur yang dilakukan para pelaku umumnya dipicu persoalan dendam pribadi hingga pengaruh kelompok tertentu. Mayoritas pelaku bahkan masih berusia muda, termasuk satu orang yang masih di bawah umur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa anak busur, pelontar atau ketapel, hingga sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

“Fenomena aksi busur ini menjadi perhatian serius karena sangat membahayakan masyarakat,” tegas IPTU Haryanto.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Takalar juga mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

Terduga pelaku berinisial I diduga mengambil emas milik korban berinisial D sebelum kemudian menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa nota transaksi, surat bukti gadai, serta liontin emas dengan berat sekitar 10 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Secara keseluruhan, lima terduga pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan kepada awak media, mulai dari senjata tajam, anak busur beserta pelontarnya, hingga kendaraan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Menutup keterangannya, IPTU Haryanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar, khususnya aksi busur yang dinilai sangat mengancam keselamatan warga.

“Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Takalar,” pungkasnya.

 

Asw-19

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List