GOWA|SNIPERTUNTAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari suami terlapor, Andi Muhammad Akbar (47), yang juga merupakan seorang anggota Polri.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada Mei 2026. Peristiwa dugaan pengguguran kandungan ini sendiri dilaporkan terjadi pada November 2021 silam.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga mendatangi tempat praktik tenaga medis untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pelapor. Akibat tindakan tersebut, janin yang dikandung pelaku dilaporkan meninggal dunia.
Pasca-kejadian, terlapor dikabarkan sempat mengalami pendarahan hebat hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSIA Amanah, Makassar. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami usia janin saat kejadian berlangsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Penyidik mulai melakukan serangkaian klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Penyidik Polres Gowa, Aipda Anzar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah fokus mengumpulkan alat bukti yang kuat. “Kami masih terus mendalami kasus ini guna memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Anzar.
Kasus ini diproses dengan merujuk pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dikaitkan dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa Hukum Pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah berhasil memperoleh rekam medis terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, kliennya sangat dirugikan secara moral dan hukum atas tindakan tersebut.
”Klien kami merasa dirugikan karena tindakan aborsi dilakukan oleh terlapor yang merupakan istri sahnya tanpa seizin suami. Kami mendukung penuh penyidikan ini demi penegakan hukum dan hak asasi manusia,” ujar Wawan.
Lebih lanjut, Wawan meminta agar terlapor bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dan tidak membuat pernyataan yang bersifat kontroversial di media sosial.
”Kami minta terlapor untuk membuka diri dan mengikuti proses hukum, jangan hanya berbicara di media sosial. Kami berharap agar kasus ini segera menemui titik terang dan pelaku segera ditindak tegas agar peristiwa saling lapor yang menghambat jalannya fakta hukum tidak terjadi lagi,” pungkasnya
Laporan ; Redaksi






























