Senin, Juni 30, 2025

Polres Takalar Rilis Hasil Operasi Antik Lipu 2025: 9 Pelaku Narkoba Diciduk, Total Sabu 8,42 Gram Disita

TAKALAR| SNIPERTUNTAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulsel, menangkap sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka mengonsumsi zat psikotropika karena kurang percaya diri.

Pelaku narkoba yang ditangkap Polres Takalar terjaring dalam Operasi Antik Lipu 2025 sejak 10 hingga 29 Juni 2025.

Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman mengatakan, sembilan pelaku narkoba tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi. Tiga di antaranya sudah masuk dalam target operasi atau TO.

“Ada pun hasil yang dicapai dari Operasi Antik Lipu Tahun 2025, yaitu TO sebanyak tiga orang,” ujar Supriadi saat konferensi pers di kantor Polres Takalar, Senin (30/6/2025).

Tiga pelaku narkoba yang masuk TO Polres Takalar yakni EA (26 tahun), SY (24 tahun), dan RM (38 tahun).

Sementara enam pelaku lainnya yang turut diamankan bukan bagian dari target operasi, yakni FB (32 tahun), AR (27 tahun), RR (17 tahun), SI (17 tahun ), MR (21 tahun), dan AS (18 tahun).

Barang Bukti Sabu 5,73 Gram
Dari operasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5,73 gram dari pelaku yang menjadi target operasi. Sementara dari pelaku non-TO, disita 2,69 gram sabu.

“Ada pun barang bukti yang didapat jenis sabu, itu jadi TO-nya. TO untuk operasi antik sebesar 5,73 gram, untuk yang non-TO sebanyak 2,69 gram,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Supriadi mengatakan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengguna hingga bandar.
Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh dari luar wilayah Takalar.

Supriadi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah rasa percaya diri dan mengikuti tren gaya hidup di kalangan anak muda.

“Untuk motif para pelaku, baik TO maupun non-TO, sebagai gaya hidup atau trade lifestyle yang dianggap maju dan gaul, dari kalangan anak muda. Dan juga katanya dapat menambah kepercayaan diri serta menjadi sumber pendapatan,” ungkapnya.

Seluruh pelaku saat ini telah dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Ada pun pasal yang dipersangkakan untuk TO yaitu Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Narkotika,” tegas Supriadi.

Polres Takalar menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas bahaya laten narkotika di lingkungan sekitar.

(Asw-19)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments