TAKALAR | SNIPERTUNTAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Pegadaian Takalar yang bekerja sama dengan PT Pesona Jasa Optima. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/9/2025).
Tersangka berinisial ADA, merupakan petugas Business Process Outsourcing (BPO) yang menangani KUR di Pegadaian. Selama periode 2023–2024, ADA diduga memalsukan kwitansi pembayaran KUR dari para nasabah.
Akibat perbuatannya, sejumlah nasabah yang sebenarnya telah melunasi cicilan KUR justru tercatat masih menunggak. Berdasarkan audit internal Inspektorat Pegadaian, kerugian akibat penyelewengan ini ditaksir mencapai Rp466 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ADA langsung digiring petugas dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Muhammad Musdar, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Tidak menutup kemungkinan (pengembangan tersangka lainnya),” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan pengungkapan dugaan korupsi pertama sejak Ahsan Thamrin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Takalar.
Pantauan di lapangan, suasana di sekitar kantor Kejari Takalar sempat ramai saat mobil tahanan tiba di halaman depan. Saat dikonfirmasi, Musdar hanya memberikan keterangan singkat.
“Kasus Pegadaian ada pembayaran yang tidak sampai,” katanya.
Untuk saat ini, Kejari Takalar baru menetapkan satu tersangka. Namun penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Lp : Uj