TAKALAR | SNIPERTUNTAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Takalar resmi menetapkan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Penetapan tersebut tertuang dalam Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Tka tertanggal Kamis, 18 September 2025. Sebagai tanda sah dan mengikat secara hukum, papan pengumuman sita eksekusi telah dipasang di lokasi obyek sengketa.
Kuasa hukum, Irwan Nur Ridwan, S.H., yang juga Direktur Firma PANRANNUANG LAW FIRM, mengapresiasi langkah PN Takalar dalam menjalankan eksekusi ini. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 2/Pdt.G.S/2025/PN Tka yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus mencerminkan implementasi keadilan sesuai aturan perundang-undangan.
Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan damai, serta mendapat pengawasan langsung dari tim kuasa hukum Irwan Nur Ridwan, S.H. & Partner. Kehadiran kuasa hukum memastikan proses eksekusi berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus menjaga agar hak-hak para pihak tetap dihormati tanpa menimbulkan pelanggaran.
Pemasangan papan sita eksekusi menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan tidak boleh diperjualbelikan, dialihkan, maupun diganggu gugat sebelum adanya penyelesaian hukum sesuai ketentuan pengadilan. Langkah ini penting untuk mencegah timbulnya kerugian baru bagi pemohon eksekusi maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan. Penegasan sita eksekusi ini juga menjadi bukti nyata bahwa hukum hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi semua pihak secara transparan.(*)
























