TAKALAR | SNIPERTUNTAS.COM – Resmob Polres Takalar berhasil menangkap seorang pelaku begal berinisial TUTU yang melakukan aksi perampasan handphone milik korban bernama Rian di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Aksi tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam kejadian itu, korban bersama temannya, Riyan, diserang oleh pelaku begal yang berboncengan dengan sepeda motor lain. Pelaku memukul korban dan mengancam menggunakan anak panah sebelum akhirnya merampas handphone milik korban. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul teman korban hingga mengalami luka.
.Minggu Malam (28/09/2025).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk mencuri emas milik neneknya sendiri hingga puluhan gram.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam tanpa izin.
Keluarga korban menyatakan tidak terima dengan kejadian tersebut dan meminta pihak kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Takalar.(*)