GOWA | SNIPERTUNTAS.COM – Seorang pria bernama Irfan alias Balao (26) diamankan Tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga kurang dari 1 jam setelah melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pedagang, Abdul Malik (31), di Dusun Sanrangan, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kejadian berawal saat korban mendatangi rumah seorang warga bernama Dg Pasang untuk membeli minuman tradisional jenis ballo.
Pada saat itu, pelaku yang tengah duduk bersama beberapa orang dan diduga dalam pengaruh minuman keras, tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
“Pelaku langsung membacok lengan kiri korban tanpa ada peringatan, hingga mengakibatkan luka terbuka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, Senin, 28 Juli 2025.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pallangga. Berbekal laporan itu, Tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sanrangan pada pukul 19.00 WITA di hari yang sama.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Polisi juga menyita satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat kejadian.
Korban yang mengalami luka bacok di bagian lengan kini menjalani perawatan, sementara pelaku telah diamankan di Mapolsek Pallangga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
“Kami masih mendalami motif dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian,” tambah Ipda Syamsuar.
lp; zulaikha