MAKASSAR| SNIPERTUNTAS.COM- Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Makassar sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan praktik penarikan dan penguasaan kendaraan secara paksa yang dinilai melanggar hukum serta mencederai hak-hak konsumen, Jumat (09/01/2026).
Aksi tersebut dipimpin oleh Lipang selaku Jenderal Lapangan. Dalam orasinya, Lipang menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan yang dilakukan secara sepihak, disertai intimidasi dan tekanan psikis terhadap konsumen, merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum perdata, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Dalam pernyataan sikapnya, BARAK menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan pilar utama negara demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan korporasi, termasuk perusahaan pembiayaan, wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku tanpa terkecuali.
BARAK mengungkapkan dugaan kuat adanya praktik penarikan kendaraan secara sewenang-wenang yang melibatkan PT Mandiri Utama Finance (MUF) dan PT Citara Mandiri Makassar (CMM) selaku pihak ketiga atau debt collector. Berdasarkan kronologi yang dihimpun oleh BARAK, penarikan kendaraan dilakukan dengan cara intimidasi, perampasan kunci, ancaman verbal, serta penguasaan kendaraan secara paksa tanpa adanya penyerahan sukarela dari pihak konsumen.
Jenderal Lapangan Lipang menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui:
1. Penyerahan secara sukarela oleh debitur, atau
2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, BARAK menduga bahwa praktik penarikan paksa tersebut merupakan bagian dari kebijakan internal PT Mandiri Utama Finance Cabang Makassar, mengingat adanya pemberian kuasa penagihan kepada PT Citara Mandiri Makassar, sehingga seluruh tindakan debt collector tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum korporasi.
Selain itu, BARAK juga menyoroti adanya dugaan kuat bahwa PT MUF dan PT CMM dibekingi oleh oknum anggota polisi yang masih aktif, yang ditengarai turut memberikan rasa “kebal hukum” dalam setiap proses penarikan kendaraan di lapangan. Dugaan ini menguat karena minimnya tindakan penegakan hukum meskipun laporan dan pengaduan masyarakat telah disampaikan. BARAK menilai, jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan serta mencederai prinsip netralitas dan profesionalitas aparat penegak hukum.






















