TAKALAR, SNIPER TUNTAS.COM – Mobil truck bermuatan melebihi batas tinggi bak, bebas melintas dijalan poros Takalar kota, bahkan Mobil truk tersebut berhenti dan berparkir di pinggir jalan samping depan pos laka lantas Polres takalar. Jumat (26/07/2024)
Lembaga Analisis Anti korupsi Indonesia (LAKINDO) angkat bicara, dan menyoroti Dinas Perhubungan dan Lantas Polres Takalar
Arsyadleo direktur DPC LAKINDO Takalar mengatakan truck dengan muatan melebihi tinggi batas bak telah melanggar Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 307, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah)”.
“Semuanya sudah diatur dalam Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena truck muatan dengan melebihi batas bak akan menimbulkan kerusakan jalan yang menjadi fasilitas umum sehingga berdampak pada peningkatan anggaran untuk memelihara jalan nasional, jalan Tol, dan jalan propinsi”, Ujarnya
LAKINDO berharap terhadap supir “agar berhati hati mengendarainya, karena takut dapat memakan korban jiwa bila muatan tersebut jatuh dan mengenai pengendara lainnya”, tambah Arsyadleo
LAKINDO juga meminta Dinas Perhubungan dan Lantas Polres takalar agar menertibkan Truk yang bermuatan lebih tinggi bak.
Sampai berita tayang, Kadis Dishub dan Kasat lantas polres Takalar belum berhasil sampai berita tayang.
(*)