GOWA| SNIPERTUNTAS.COM- Sorotan publik terhadap aktivitas pemasangan tiang dan operasional penyedia layanan internet My Republic di Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa kian menguat. Sejumlah pihak menilai perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran perizinan secara terbuka dan berlangsung selama berbulan-bulan.
Kritik keras disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GEMPUR). Organisasi ini menilai pemasangan infrastruktur My Republic tidak disertai kelengkapan izin sebagaimana diatur dalam regulasi daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendiri GEMPUR, Muh. Fajar Idris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Gowa terkait pemasangan tiang My Republic yang berlokasi di Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng. Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa sejumlah titik pemasangan tiang di Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng tidak mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) tata ruang.
> “Kami mendapatkan konfirmasi bahwa titik pemasangan di Kecamatan Bajeng tidak memiliki rekomendasi teknis tata ruang,” tegas Fajar.
Tak hanya itu, Fajar juga menyebut hingga saat ini izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) belum diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, meskipun aktivitas pemasangan tiang dan operasional layanan My Republic di Desa Paraikatte telah berjalan.
> “Perusahaan ini sudah beroperasi sejak bulan Maret tanpa izin usaha yang lengkap. Informasi yang kami peroleh, mereka hanya mengurus administrasi di level kelurahan dan desa. Kami menilai ini sebagai bentuk kecerobohan pemerintah dalam pengawasan,” tambahnya.
Lebih jauh, GEMPUR mencurigai adanya dugaan persekongkolan antara pihak perusahaan dengan oknum di tingkat kecamatan maupun aparat Desa Paraikatte. Dugaan tersebut menguat lantaran instalasi tiang internet dapat berdiri tanpa izin legal dari dinas teknis terkait.
> “Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin tiang-tiang tersebut berdiri tanpa rekomendasi PUPR dan tanpa izin Amdal Lalin?” ujar Fajar.
Atas kondisi tersebut, GEMPUR secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan terhadap Camat Bajeng serta perangkat desa yang diduga terlibat memberikan akses kepada pihak My Republic maupun rekanannya.
“Kami meminta Inspektorat harus melakukan pemeriksaan menyeluruh karena patut diduga adanya kerja sama yang tidak sehat sehingga pelanggaran ini bisa terjadi,” tegas Nurdin, perwakilan GEMPUR.
Kasus ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran berlapis dalam proyek instalasi infrastruktur My Republic di Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mulai dari izin tata ruang, perizinan usaha melalui OSS, hingga Amdal Lalin.
GEMPUR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas dari pemerintah daerah demi menjaga wibawa regulasi serta kepentingan masyarakat.
Redaksi ini membuka ruang kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*/)























