MAKASSAR|Aksi kejahatan pencurian motor lintas daerah terungkap setelah aparat kepolisian meringkus empat pelaku masing-masing berinisial ABD berusia (31), SL (38), SA (34), serta SS (32) yang selama ini beroperasi di sejumlah kabupaten di Sulsel, Selasa 3 Februari 2026.
Keempat pelaku yang telah diamankan
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat menerima sejumlah laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng, Polres Bulukumba, dan Polda Sulsel.
Kasubdit Jatanras 3 Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan kepolisian di wilayah selatan Sulawesi Selatan.
Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang telah lama melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor secara berulang.
“Pelaku yang diamankan untuk sementara kami amankan 4 pelaku kasus pencurian bermotor ini dan rekan 4 lagi masih DPO, masih dalam pengejaran,” katanya di Posko Resmob Polda Sulsel,
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena sebagian perkara masih ditangani oleh kepolisian daerah setempat.
“Jadi untuk kasus ini masih berproses di Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan puluhan unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Jadi kami melakukan penangkapan ini dan dilakukan 4 orang pelaku ini, untuk sementara yang kami amankan motor ada 35,” bebernya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa jumlah kendaraan yang dicuri para pelaku jauh lebih banyak dibandingkan yang berhasil diamankan oleh petugas.
“Dari hasil interogasi sementara mereka mengakui bahwasanya telah melakukan pencurian ini sebanyak 100 unit, lebih kurang 100 unit,” tukasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan situasi lengang dan kondisi rumah korban yang ditinggal pemiliknya dalam waktu tertentu serta area masjid saat pemiliknya sedang beribadah.
Polisi memastikan bahwa seluruh pelaku yang telah diamankan berperan langsung sebagai eksekutor di lapangan dan bukan hanya penadah.
“Iya, eksekutor dan residivis. Masih ada empat orang DPO. Informasi mereka melakukan sejak 2016,” ungkapnya.
Terungkap juga, sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut telah beroperasi cukup lama dan memiliki pola kejahatan yang terstruktur.
Dalam pengakuannya, para pelaku tidak menjual sepeda motor hasil curian di wilayah perkotaan, melainkan dipegunungan atau daerah terpencil
Hal tersebut sengaja dipilih karena minimnya pengawasan serta rendahnya pemahaman hukum sebagian masyarakat setempat.
“Masih di daerah pegunungan, daerah petani yang mana mereka masyarakat yang membeli motor ini untuk pengetahuan hukumnya masih sedikit,” terangnya.
Tak hanya itu, sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga relatif murah sehingga menarik minat para petani yang membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.
“Harga yang mereka jual, 3 sampai 4 juta sampai 2 juta tergantung kondisi motor,” sebutnya.
lp ; redaksi





















