Dana Desa tidak Transparan 2024 dan 2025 Tokoh Pemuda Desa Bontosunggu melaporkan Dugaan ke APH Kejari Takalar Lewat ELHAN-RI.

TAKALAR| SNIPERTUNTAS.COM- Dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar mencuat ke publik. Sejumlah tokoh pemuda setempat secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melalui lembaga pemantau ELHAN-RI, sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.

Selasa (27/01/2026).

Pelaporan ini dilakukan karena adanya kecurigaan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak terbuka, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan kegiatan.

Tokoh pemuda menilai informasi terkait realisasi anggaran tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat, sehingga memicu pertanyaan dan keresahan di tingkat desa.

Mappalewa sebagai pelapor sekaligus tokoh pemuda, langkah pelaporan ini diambil karna buruknya Pelayanan yang di dapatkan dari pemerintah desa serta beberapa Poin penggunaan Dana desa yg dicek dilapangan di duga tidak ada(fiktif) Mereka menegaskan bahwa laporan tersebut bukan didasari kepentingan pribadi atau politik, melainkan murni demi mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak dihormati haknya sampai adanya putusan hukum yang berlaku,” ujarnya

ELHAN-RI sebagai lembaga yang menerima aduan masyarakat kemudian meneruskan laporan tersebut ke Kejari Takalar agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Diharapkan APH dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

Tokoh pemuda Desa Bontosunggu Mappalewa berharap proses hukum berjalan secara objektif dan profesional, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal penggunaan Dana Desa demi tercapainya pembangunan desa yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan warga.

Sehingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak dihormati haknya sampai adanya putusan hukum yang berlaku,” Khususnya

Editor: Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List