TAKALAR| SNIPERTUNTAS.COM- Aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan.
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Kalimantan Timur secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum, menyusul dugaan berlanjutnya aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai merugikan lingkungan, investasi resmi, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua GMBI Kaltim, Alimi Shaleh, menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi lapangan yang mengindikasikan aktivitas tambang pasir ilegal masih berlangsung, meskipun telah ada laporan dan penanganan oleh aparat penegak hukum.
“Yang kami dorong bukan hanya penindakan simbolik, tetapi penegakan hukum yang tegas, menyeluruh, dan menyentuh seluruh mata rantai. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mencederai iklim investasi yang sah,” ujar Alimi kepada media.
Menurut Alimi, keberadaan tambang ilegal tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan sungai, tetapi juga secara langsung merugikan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi yang beroperasi secara legal dan taat aturan.
“Pemilik izin resmi menanggung beban kepatuhan, pajak, dan kewajiban lingkungan. Sementara aktivitas ilegal diduga justru bebas beroperasi. Ini menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merusak prinsip keadilan dalam dunia usaha,” katanya.
GMBI Kaltim mengungkapkan telah secara resmi mengajukan permohonan kepastian hukum dan supervisi penanganan perkara kepada Kapolda Kalimantan Timur. Surat tersebut disampaikan pada Rabu, 10/2/2026, di Kantor Polda Kaltim, Balikpapan.
Selain kepada kepolisian, GMBI Kaltim juga berencana meminta klarifikasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi teknis, termasuk instansi yang membidangi pertambangan, lingkungan hidup, serta pengawasan keuangan negara. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pembiaran, potensi pelanggaran kewenangan, serta kemungkinan adanya aliran material tambang ilegal yang dimanfaatkan dalam proyek-proyek pembangunan.
“Jika material hasil tambang ilegal masuk ke proyek yang dibiayai APBD atau APBN, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran tambang, tetapi sudah menyentuh aspek tata kelola keuangan negara dan potensi tindak pidana yang lebih serius,” tegas Alimi.
GMBI Kaltim menegaskan, apabila penanganan di tingkat daerah tidak menunjukkan kemajuan yang transparan dan akuntabel, maka pihaknya akan mengeskalasi laporan dan advokasi ke tingkat nasional, termasuk kepada kementerian terkait dan lembaga pengawasan pusat.
Kasus Sungai Kandilo ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menertibkan tambang ilegal, melindungi lingkungan hidup, menjaga marwah dan kewibawaan penegakan hukum serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi secara sah di daerah. (red*)





















