Dugaan Penyimpangan Rehabilitasi SD Inpres Sugitangnga Gowa, LSM PERAK Soroti Kualitas Bangunan

GOWA| SNIPERTUNTAS.COM-Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat LSM (PERAK), Rahman Samad, menyoroti pelaksanaan kegiatan rehabilitasi Sekolah Dasar Inpres Sugitangnga yang terletak di Bajeng, Kabupaten Gowa. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Yala Lambengi ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Proyek rehabilitasi SD Inpres Sugitangnga ini memiliki nomor kontrak 092/kontrak/Disdik.DAU/X/2025 dengan alokasi waktu pelaksanaan selama 90 hari kerja, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2025. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp. 578.168.411, dengan CV. INFINITY CONSULTANT bertindak sebagai konsultan pengawas.

Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi ini. Salah satunya adalah dugaan ketidaksesuaian standar mutu pada kolom tiang bangunan. Selain itu, Rahman juga menyoroti penggunaan pembesian yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.ujarnya

“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Proyek rehabilitasi sekolah seharusnya dikerjakan dengan profesional dan sesuai standar mutu yang berlaku. Jangan sampai kualitas bangunan menjadi buruk akibat adanya penyimpangan,” ujar Rahman dalam keterangan persnya.Selasa(11/11/2025).

Rahman menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, Rahman juga menduga bahwa pihak pelaksana lebih mengedepankan keuntungan dibanding kualitas

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Rahman.

Rahman Samad juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di daerahnya. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, diharapkan kualitas pembangunan dapat lebih terjamin dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Yala Lambengi dan CV. INFINITY CONSULTANT belum memberikan tanggapan terkait tudingan yang dilayangkan oleh LSM Rahman Samad.

Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Diharapkan, temuan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di sektor pendidikan.

Editor: Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List