Gowa || SniperTuntas.Com–Kabupaten Gowa yang dulunya dikatakan Gowa BERSIH kini berubah menjadi Gowa RANTASA akibat Kasus Korupsi Berjamaah Mobil Dump Truck Sampah yang dilakukan 121 Kepala Desa secara bersama-sama menikmati uang Negara senilai 2,420 Milyar, Jumat 24/02/2023.
Dari 121 Orang Kepala Desa di 18 Kecamatan Se-Kabupaten Gowa ikut menikmati hasil uang Negara hasil Korupsi secara bersama-sama, akan tetapi baru 29 Orang Kepala Desa sudah mengembalikan Uang sebesar 580 juta rupiah hasil dugaan korupsi pengadaan Mobil Dump Truck Sampah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa mendapat sorotan keras dari berbagai Aktivis, Ormas dan Penggiat Anti Korupsi apabila tidak melakukan penyidikan terhadap 121 Orang Kepala Desa yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena pengakuannya sendiri. Dimana lagi 29 Orang Kepala Desa sudah mengembalikan uang hasil korupsinya namun masih ada 92 Orang Kepala Desa belum mengembalikan uang Negara Hasil korupsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Hakim Tipikor terhadap Ke- 5 orang Terdakwa sehingga kepala desa mengakui dari 121 Orang kepala desa menikmati uang Negara Hasil Korupsi. Ke- 5 orang terdakwa telah menunjuk langsung 121 Orang Kepala Desa ikut menikmati uang Negara hasil sehingga sepakat bersama-sama berniat mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) NURALAMSYAH, SH mengatakan bahwa sangat mengapresiasi terhadap kejaksaan apabila menjalankan fungsi tugasnya selaku penegak hukum melakukan penyidikan dan menjadikan tersangka 121 Orang Kepala Desa yang sudah jelas masuk tindak pidana korupsi karena ikut serta dan bersama-sama menikmati uang Negara.
“Oleh karena itu, tindak pidana korupsi tidak boleh diterapkan Restoratif Justice (RJ) sebab kasus tindak pidana korupsi itu adalah DELIK UMUM bukan DELIK ADUAN, meskipun para pelaku tindak pidana korupsi telah melakukan pengembalian Kerugian Negara yang telah di Korupsi, akan tetapi proses hukum tetap harus dilakukan oleh penegak hukum yang menangani,”ungkapnya.
Selain Itu, Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) NURALAMSYAH, SH menambahkan bahwa apa bedanya Ke-5 orang terdakwa dengan 121 Orang Kepala Desa didepan hukum, Sebab Ke-5 orang terdakwa dan 121 Orang Kepala Desa merupakan satu kesatuan dalam rangkaian suatu peristiwa Tindak Pidana Korupsi.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus adil dalam menangani kasus, sama-sama menikmati Hasil Korupsi Uang Negara maka harus memperlakukan yang sama dengan Ke-5 Terdakwa, sebab ini dilakukan terstruktur, terokomodir dan berjamaah,”tegasnya.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal (2) ayat (1) bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka dipidana penjara dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut dalam Pasal (3) Kitab UU Pemberantasan Tipikor “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sampai berita ini diturungkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa, Yeni Andriani kembali di hubungi via Handphone belum memberi kementar(*)
Lp ; (IMT) P R M G I
.