“Kajati Sulsel Tawarkan Peninjauan Kembali Kasus Dua Guru Lutra, Pemprov Diminta Tunda PTDH”

SULSEL | SNIPERTUNTAS.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah cepat terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Kajati Sulsel menggelar pertemuan khusus di Kejati Sulsel pada Rabu (12/11/2025), yang dihadiri langsung oleh kedua guru tersebut, didampingi oleh Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (Partai Gerindra).

Sebelumnya, Kajati Sulsel juga mengundang pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), yakni Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh empati tersebut, Dr. Didik Farkhan mengatakan Jaksa Agung meminta kasus guru Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan hati nurani. Kajati juga mendengar cerita haru kedua guru tersebut, terutama Abdul Muis yang hanya berjarak 8 bulan lagi menuju masa pensiun.

Kajati Sulsel kemudian secara resmi meminta Pemprov Sulsel untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur tentang PTDH kedua guru tersebut. Penundaan ini dilakukan sebagai upaya kedua guru yang bertugas di SMAN 1 Luwu Utara untuk menempuh langkah hukum terakhir guna memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata Dr. Didik Farkhan.

Kajati Sulsel memastikan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) merupakan langkah bagi kedua guru tersebut untuk meninjau kembali putusan akhir tersebut demi memastikan terwujudnya keadilan substantif.

“Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” kata Didik Farhan.

Tangisan Haru Guru Abdul Muis

Pertemuan ini disambut haru oleh kedua guru. Abdul Muis, yang akan pensiun delapan bulan lagi, menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada Kejaksaan.

“Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” kata Abdul Muis sambil memeluk Kajati Sulsel.

Ia menambahkan bahwa dukungan Kejaksaan ini memberikan harapan besar bagi dirinya dan Rasnal untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdian.

Latar Belakang Kasus: Bebas di Tipikor, Dihukum di Kasasi

Kasus ini bermula dari perkara Tipikor di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer.

Kemudian dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel untuk menerbitkan SK PTDH. Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh. (Uj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List