MAKASSAR| SNIPERTUNTAS.COM-Anggota Polres Toraja Utara, Bripda Fauzan Nur Mukhti resmi dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk kedua kalinya setelah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran terhadap istrinya, Jumat 21/11/2025
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut PTDH dijatuhkan karena sidang kode etik menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Bripda F setelah pernikahannya.
“Iya, betul. Bripda Fauzan di-PTDH. Putusan diambil berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran berat, dan kasus pidananya juga berjalan di Ditkrimum Polda Sulsel,” ujarnya
Sebelumnya, Fauzan pernah lolos dari sanksi PTDH dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya pada tahun 2023. Sanksi PTDH pertama tidak berlaku efektif setelah ia mengajukan banding dan menikahi korban pemerkosaan tersebut, serta berjanji akan bertanggung jawab.
Dia pernah membuat surat pernyataan bahwa dia akan bertanggung jawab terhadap pacaranya, yang sekarang istrinya. Itu yang jadi pertimbangan saat banding. Tapi fakta berikutnya dia mengingkari isi perjanjian itu,” kata Zulham.
*Kronologi Singkat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)*
• 2023: Bripda Fauzan terlibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap pacarnya dan dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang kode etik pertama.
Lolos PTDH Pertama: Sanksi tersebut dibatalkan setelah ia menikahi korban dan bandingnya diterima. Ia kembali berdinas dengan sanksi demosi (penurunan jabatan) selama 15 tahun di Polres Toraja Utara.
• KDRT dan Penelantaran: Setelah menikah, ia dilaporkan kembali ke Propam Polda Sulsel oleh istrinya (korban yang sama) atas tuduhan KDRT, penelantaran, dan kekerasan psikis.
• Pemecatan Kedua: Dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel pada Rabu (19/11/2025), Bripda Fauzan kembali dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melanggar aturan kode etik Polri dengan melakukan tindak pidana KDRT. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus pidana terkait masalah rumah tangganya.
• Keputusan ini bersifat final, menjadikannya anggota Polri yang dua kali dijatuhi sanksi pemecatan, dengan pemecatan kedua ini yang membuatnya resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
lp ; zulaikha























