Kejari Gowa Kembalikan Barang Bukti Perkara Pidana sebagai Bentuk Kepastian Hukum

GOWA | SNIPERTUNTAS.COM- Bidang Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gowa Telah  melaksanakan beberapa Pengembalian Barang Bukti yaitu : Pengembalian Barang Bukti perkara berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Reno 14 F Warna Hijau, amar barang bukti dikembalikan kepada saksi korban Muh. Takdir Ramsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 391/Pid.B/2025/PN Sgm Pada perkara Pasal 362 KUHP dengan Jaksa Penuntut Umum Dian Febrina, S.H. dengan

Pengembalian Barang Bukti perkara berupa 50 lembar Uang Pecahan Rp100.000 dan 6 lembar kwitansi di Polres Gowa , amar barang bukti dikembalikan kepada saksi korban Sulaiman yang dikuasakan kepada Akhzanul Qaail Sulaiman dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 278/Pid.B/2025/PN Sgm Pada Perkara Pasal 378 KUHP dengan Jaksa Penuntut Umum Yusriana Akib, S.H., М.Н, Selasa (03/02/2026)

Dalam Siaran Pers melalui Rilis Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Andi Ardiaman,  SH. MH bahwa Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) serta sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pemulihan hak-hak korban tindak pidana.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pengembalian barang bukti ini juga merupakan bagian dari optimalisasi peran Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gowa dalam memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dikelola secara tertib, aman, dan profesional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat dalam memberikan kemudahan dalam pengembalian barang bukti khususnya para pihak yang dirugikan akibat tindak pidana.

Editor: Arif.Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List