Jumat, November 22, 2024

Miris!! Curhat Rasa Kecewa Warga; datangi Disdik Sulsl Sudah Jam 10.00 Wita Pegawainya Belum Ada Di Kantor

Sulsel/Makassar | Sniper Tuntas.com-
Warga Masyarakat Kota Makassar kecewa pelayanan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) lantaran jam sudah menunjukan 10.00 WITA namun seluruh pegawai belum belum ada.

Masyarakat tersebut yang ditemui didepan ruang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) gedung Jusuf Kalla mengatakan sangat kecewa terkait pelayanan pegawai kantor Disdik Sulsel.

“Ko begini pelayanan yang diberikan disini, saya sangat kecewa, inikan sudah jam 09.30 WITA namun yang bersangkutan belum datang, saya datang disini kurang lebih pukul 07.00, WITA, kita ini juga orang kerja dan bisa-bisa saya terlambat ke kantor kalau begini keadaannya,” ungkapnya inisial AT nama samaran, Jumat (07/07/2023)

Dipertanyakan kedatangan dirinya di Kantor Disdik Sulsel, dirinya mengatakan ingin mengaduh terkait ketidak lulusan anaknya yang mendaftar melalui zonasi.

“Saya hanya ingin pertanyakan masalah sekolah anak saya, namun pelayanan disini sangat mengecewakan sekali, padahal mereka di gaji oleh masyarakat ko, begini cara pelayanannya ke masyarakat” ungkapnya AT

Sementara awak media bertanya dibagian pelayanan yang berjaga, terkait pegawai yang hingga saat ini belum datang semua, dirinya juga tidak mengetahui.

“Kalau jam kantor sebenarnya pukul 08.00 WITA, mungkin mereka ada tugas diluar, dan tidak tiap hari ji juga begini” ujarnya

Sementara Sekertari Dinas (Sekdis) Disdik Sulsel, Harpansa dan Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sulsel, Asqar yang dihubungi oleh awak media melalui via telfond whatsaap namun tidak direspond sekali meski berulang kali dilayangkan pesan singkat.

Diketahui Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah terdiri atas 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pada Pasal 4, disebutkan bahwa Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan untuk Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dan kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai

Adapun jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dan berat dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tunkin) dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kemudian pelanggaran sanksi berat untuk ASN

Jenis Pelanggaran Disiplin

Tidak mengucapkan sumpah/janji PNS.

Tidak memenuhi kewajiban untuk ditempatkan di seluruh NKR.

Tidak lapor LHKPN.

Tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja.

Tidak memenuhi prosedur laporan kawin dan izin perceraian.

Sementara itu redaksi media ini membuka ruang dan menunggu hak jawab pihak terkait atas naiknya pemberitaan ini.

(Bersambung)
Lp ; PRMGI

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments