GOWA, SniperTuntas.Com — H.Manai Dg Rate sudah Resmi melaporkan Muh.Amin di Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan. Adapun motif pelaporannya adalah penyerobotan tanah milik H.Manai Dg Rate.
Muh.Amin di laporkan karena di duga masuk membangun Rumah permanen di atas tanah milik H.manai dg Rate yang Barsertifikat hak milik no 223 tahun 2000 didepan pasar limbung kelurahan mataallo kecamatan bajeng kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Adapun laporan polisi no 304 Sabtu/25/3/2023 di polres Gowa H.Manai Dg Rate melaporkan di bagian tahbang di terima langsung oleh kanit tahban IPTU H.M.Ridwan di ruangan kerjanya H.Manai Dg Rate kebaratan karena tanah miliknya di banguni Rumah oleh lelaki Muh. Amin seluas lebar/panjang 7.30×15.50=151.meter persegi.
.
Muh.Amin juga pernah di Surati oleh kepala dinas pengairan Kab.Gowa pada tahun 2009 di larang keras membangun Rumah di atas tanah milik pengairan dan pernah juga di surati kepada Camat Bajeng surat no 611.4/02/put
Tanggal,2/juli/2009 untuk bupati Gowa di larang keras membangun Rumah permanen di atas tanah milik pengairan namun kenyataannya Muh.Amin tetap membangun Rumah di atas tanah milik pengairan.
Ironisnya ia tidak mengindahkan surat teguran Kadis, Camat dan Bupati justru Muh. Amin melanjutkan pembangunan Rumahnya di atas tanah milik H.Manai Dg Rate yang bersertitikat tanpa izin.
H.Manai Dg Rate berharap kepada Bupati Gowa memberikan sansi kepada bawahannya karena bupati adalah penentu kebijakan di Gowa
H.Manai Dg Rate juga berharap kepada bapak Kapolres Gowa melalui tahban agar Muh.Amin di proses sesuai Hukum yang berlaku, Harapnya.
Lp ; Budiman