Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Di Takalar, Justru Laporkan Korban Ke Polisi

TAKALAR  | SNIPERTUNTAS.COM  – Seorang wartawan media lokal, Wahid Dg. Rani, menjadi korban tindak kekerasan yang terjadi di lokasi proyek pengerukan saluran air Irigasi tersier, tepatnya di Tana-tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar. Ironisnya, pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap Wahid, yakni Arif Dg. Jowa, justru melaporkan korban ke Polsek Polsel, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. (05-10-2025).

Peristiwa kekerasan pada hari Sabtu, 27 September 2025 yang lalu ini menarik perhatian publik setelah dilaporkan oleh media Teras Kota baru-baru ini. Dalam pemberitaan tersebut, Wahid Dg. Rani bahkan jadi terlapor yang diketahui mengalami tindakan intimidatif dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lokasi proyek irigasi yang sedang dikerjakan pemerintah. Diduga, kekerasan terjadi sebagai upaya menghalangi kegiatan peliputan yang dilakukan Wahid.

Namun, alih-alih bertanggung jawab atas perbuatannya, Arif Dg. Jowa mengklaim dirinya merasa terancam oleh korban, dan melaporkannya ke pihak berwajib. Langkah pelaporan ini dinilai sebagai bentuk pembalikan fakta serta upaya untuk membungkam upaya korban dalam mencari keadilan. Wahid sendiri tengah menuntut proses hukum yang adil agar peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dianggap remeh.

Insiden ini memicu reaksi dari sejumlah kalangan, terutama komunitas pers dan pegiat kebebasan berekspresi. Mereka menilai laporan balik yang diajukan oleh Arif merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. “Ini bukan hanya soal Wahid sebagai individu, tapi soal perlindungan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang,” ujar Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar Azis Dg.Kawang.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dari kedua belah pihak. Namun desakan agar kasus ini diusut tuntas terus menguat, mengingat pentingnya menjaga iklim kebebasan pers dan menjamin keselamatan para pekerja media di lapangan, khususnya saat meliput proyek-proyek publik yang rawan konflik kepentingan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam individu, tetapi juga melemahkan fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Diharapkan, aparat penegak hukum bertindak profesional dan adil dalam menyelesaikan perkara ini, serta memastikan perlindungan terhadap jurnalis dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

(Jf Daengku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List