Kamis, November 21, 2024

Perusahaan Rokok di Kabupaten Bulukumba Berkasus, Benarkah Ada Pejabat Publik Jadi Benteng Malaikat Penolong!!

Bulukumba | Snipertuntas.com – Berselang beberapa bulan yang lalu, penelusuran informasi perusahaan rokok yang berada di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, diduga berkasus, dimana masih berlangsung hingga beberapa wartawan mendatangi kantor BAPEDDA Provinsi Sulawesi Selatan sekaitan dengan pungutan pajak rokok, jumat 03/02/2023.

Kasus tersebut cukup menarik perhatian publik, Bahkan rumor berkembang dugaan ada Pejabat publik jadi malaikat penolong dalam kasus rokok ilegal tersebut, sebab sampai saat ini beberapa intansi yang terlibat enggan memberikan jawaban terkait tidak memenuhi izin lengkap dan syarat Perusahaan produksi rokok secara mutlak yang dipedomani.

“Susah kalau kasus rokok ilegal di Bulukumba mau dibongkar pak, karena ada pejabat publik jadi malaikatnya”, ujar sejumlah sumber mengaku dari kalangan masyarakat, belum lama ini.

H. Haris pemilik perusahaan tersebut, saat dijumpai sejumlah wartawan maupun aktivis Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Sulsel. Tampak santai menanggapi berbagai pertanyaan baik dari kalangan wartawan maupun aktivis LAKIN.

Bukan cuma itu, H. Haris juga mengatakan bahwa dirinya seringkali dijumpai oleh pihak aparat kepolisian republik Indonesia. Menurutnya “tidak ada masalah”, katanya, baru-baru ini.

Kendati disinggung soal cukai rokok termasuk pita yang tertempel membuat kecurigaan Wartawan bersama Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) bahwa satu merek pita cukai akan tetapi memiliki tiga kemasan jenis rokok yang berbeda merek dan jenisnya lalu semuanya sama pita cukai yang terpasang.

“Sementara itu, diketahui ada tiga jenis rokok yang diproduksi oleh perusahaan milik H.haris, satu diantaranya adalah merek 68 isi 20 batang,”ungkap salah satu tim Lembaga Anti Korupsi Nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selanjutnya Lembaga Anti Kotupsi Nasional (LAKIN) mengirim surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP). Surat tersebut di kirim ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Selang beberapa waktu kemudian, diketahui surat yang di masukkan Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum mendapatkan tanggapan serius. Sejumlah alasan pihak Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengganjal permohonan agenda RDP.

“Sumber media ini meyebut histori pengungkapan kasus ini bak film India.”Ini semacam film India”. Bayangkan pihak Kantor DPRD Provinsi Sulawesi belum dapat memastikan dan memberikan apakah RDP dapat dilaksanakan dan atau kejelasan kapan jadwal RDP dapat berlangsung, sama sekali belum ada ketetapan,”Katanya.

Tak terhenti sampai disitu, wartawan, bersama Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) menyambangi Kantor Bapedda provinsi Sulawesi Selatan. Disana menjumpai salah seorang mengaku pegawai bapedda bernama, Rajab, bagian pelaporan dan perencanaan bapenda provinsi Sulawesi Selatan,” bea cukai lah yang berhak melakukan pungutan pajak rokok,”Kata dia.

Sampai berita ini, disiarkan belum ada pihak yang dapat menjelaskan secara gamblang terkait izin lengkap usaha perusahaan rokok tersebut termasuk jumlah pajak tahunan(*)

Lp ; (IMT) P R M G I

.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments