TAKALAR | SNIPERTUNTAS.COM- Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa sebesar Rp391 juta, Kepala Desa Tompotana, Awaluddin, memberikan klarifikasi resmi. Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menjelaskan secara rinci peruntukan anggaran di bidang perikanan selama tahun 2023-2024.
Awaluddin menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp391 juta tersebut memang dialokasikan untuk berbagai kegiatan ketahanan pangan di bidang perikanan, termasuk sarana dan prasarana bagi nelayan serta pengembangan rumput laut.
“Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tompotana adalah fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Camat Kepulauan Tanakeke, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa,” tegas Awaluddin pada Senin, 13 Oktober 2025.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi langsung di lokasi kegiatan dan bertemu dengan penerima manfaat di Desa Tompotana.
Awaluddin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Takalar tahun 2023-2024, tidak ditemukan adanya temuan terkait pengelolaan anggaran di Desa Tompotana. Hal ini dibuktikan dengan kelancaran proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), yang hanya dapat dicairkan jika desa telah mendapatkan surat bebas temuan dari Inspektorat.
Lebih lanjut, Awaluddin merinci alokasi anggaran untuk kegiatan perikanan pada tahun 2023, meliputi:
1. Rp5.000.000 untuk kegiatan prasarana rumput laut.
2. Rp161.000.000 untuk pengadaan 46 unit mesin ketinting.
Sementara itu, untuk kegiatan tahun 2024, anggaran dialokasikan untuk:
1. Bantuan 40 unit mesin katinting senilai Rp140.000.000.
2. Bantuan 25 paket lem fiber senilai Rp55.000.000.
3. Kegiatan pemberian bantuan serok/bila senilai Rp13.000.000.
4. Pemberian bantuan mesin engkol 1 unit senilai Rp17.000.000.
“Kami menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan desa telah sesuai ketentuan dan tidak bermasalah secara administrasi maupun hukum. Kami berharap publik mendapatkan informasi yang berimbang dan objektif,” ujar Awaluddin.
Awaluddin juga menambahkan bahwa seluruh kegiatan tersebut telah dipertanggungjawabkan (LPJ) dengan bukti-bukti foto yang menunjukkan warga sebagai penerima manfaat.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Tompotana berharap masyarakat dapat memahami secara utuh dan benar mengenai pengelolaan anggaran dana desa serta dampaknya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.