Sabtu, April 19, 2025

Propam Polres Gowa Grebek Oknum Polisi Pangkep Saat Ngamar Bareng Istri Orang di Kosan

GOWA | SNIPERTUNTAS.COM – Oknum anggota Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial Bripka Al (37) diperiksa usai digerebek Propam Polres Gowa saat ngamar bareng istri orang Inisial EF (37) disebuah kamar kost Mawar di jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Pao-pao, Kacamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu 16/04/2025 malam

Kanit PPA Polres Gowa IPDA Nanda saat di konfirmasi mengatakan, memang benar terduga pelaku perempuan sudah diamankan dan sudah dilakukan pemeriksaan sementara terduga pelaku laki-laki sudah diserahkan ke pihak Polres Pangkep.

“Terima kasih kepada teman-teman media, kami minta maaf, untuk selebihnya kami belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus tersebut, sebab Kapolres yang akan memberikan langsung keterangan saat press rilis,”ujarnya, Kamis 17/04

Salah satu anggota Propam Polres Gowa melalui awak media meminta masyarakat agar tidak buru-buru menyimpulkan penggerebekan yang dilakukan terhadap terduga pelaku. la meminta menunggu hasil pemeriksaan yang sementara dilakukan pihak Propam Polres Gowa bersama Propam Polda Sulsel.

“Nanti Kita lihat prosesnya, ini rangkaiannya (pemeriksaan) kan belum selesai. Ini kan proses penyelidikan masih berjalan. Itu pun kalau penuhi unsur ikuti dulu prosesnya, kita tidak bisa berandai-andai,”paparnya.

Dia pun memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional. Selain itu, ia memastikan setiap tindakan pelanggaran kode etik dan pidana akan ditindaki sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Intinya apabila ada anggota melanggar baik kode etik maupun pidana maka kita akan proses secara profesional,” tegasnya.

Pasal 284 KUHP mengatur tindak pidana perzinaan (overspel) yang terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang salah satu atau keduanya sudah terikat dalam perkawinan sah. Perbuatan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda.

Dalam Pasal 284 KUHP mengatur tindak pidana perzinaan, yaitu hubungan seksual di luar perkawinan. Pasal ini juga menyatakan bahwa perzinaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta

Untuk perzinaan yang dilakukan Anggota Polri apabila terbukti maka dapat dikenakan sanksi kode etik berupa;

– Sanksi dapat berupa pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda dan sanksi dapat berupa pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi

– Sanksi dapat berupa permintaan maaf secara lisan atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan sanksi dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat

lp; zulaikha

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments