MAKASSAR, SniperTuntas.com — Kantor Dinas Tata Ruang Kota Makassar didemo oleh Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Jumat, 17 Maret 2023.
Selain melakukan orasi, ratusan massa sempat seruduk masuk kedalam kantor lantaran tidak ada perwakilan Dinas Tata Ruang (DISTARU) kota Makassar yang menemui mereka.
Dalam orasi aksi tersebut mengatakan bahwa pihaknya turun mengepung kantor Dinas Tata Ruang Makassar lantaran polemik bangunan serbaguna di Jalan Boulevard yang tak kunjung dibongkar.
Pihaknya mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek bangunan serbaguna itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang ada.
“Jadi ada ketidak sesuaian dalam gambar di IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Makassar dengan konstruksi fisik yang ada di lapangan, dan itu perlu disikapi oleh Distaru,” kata Helmi dalam orasinya.
Pihaknya mempertanyakan siapa pemilik bangunan tersebut, pasalnya terlihat begitu kuat sampai-sampai pemerintah tak mampu melakukan pembongkaran.
“Tuntutan kami hanya satu, bongkar! Pemerintah jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan, dan perda Kota Makassar itu sudah jelas aturannya. Bila tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan datang kembali dengan jumlah yang lebih besar.” tegasnya.
Dalam pertemuan perwakilan pendemo yang ditemui oleh beberapa pejabat Distaru Kota Makassar terungkap retribusi bangunan tersebut dinilai tidak wajar. Pasalnya sangat kecil hanya Rp20 juta lebih, sementara untuk zona Jalan Boulevard termasuk tinggi jika dalam hal retribusi untuk bangunan. Ada Apa ??
Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, Andi Akhmad Muhajir saat menerima para demonstran itu. Ia mengatakan bahwa tuntutan pendemo akan ditindaklanjuti dengan upaya-upaya yang sesuai dengan tata tertib administrasi sebelum dilakukan eksekusi yakni pembongkaran.
“Secepatnya kami akan rapatkan di tingkatan kota dengan melibatkan unsur lintas OPD,” ujarnya kepada pendemo.
Andi Akhmad Muhajir sempat mengatakan status bangunan yang dalam kondisi disegel itu namun pemilik bangunan melabrak aturan Perwali membuka paksa dan melanjutkan aktifitasnya.
Namun terungkap fakta kalau Kepala Bidang Penertiban Tata Ruang belum memahami sepenuhnya aturan perwali yang dijadikan dasar Pemkot untuk menyegel bangunan tersebut sehingga tetap membiarkan adanya pelanggaran itu.
LP ; (ADP) PRMGI
.