Gowa | Snipertuntas.com – Seorang pria bernama Imran Dg Senggeng mantan LSM GMBI Pattalasang yang diduga intervensi dan mengancam wartawan media online cybertimurnews.com terkait berita kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bangkala, Desa Je’nemadinging, Kecamatan Pattallassang resmi di Laporkan Kepolres Gowa, Jumat 01/02/2024.
Adapun berita yang diduga diintervensi oleh oknum LSM GMBI Pattalasang iyalah kasus pembunuhan yang berjudul “Tragis!! Berawal Dari Kisah Asmara, Seorang Wanita di Gowa Harus Tewas Diatas Motor”
Humas PT. Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) Muh.Helmi selaku penanggungjawab portal media Online Cybertimurnews.com mengatakan bahwa kasus oknum mantan LSM GMBI Pattalasang bernama Imran Dg Senggeng yang intervensi dan mengancam wartawan, akan kami kawal terus sampai tuntas.
“Semoga kedepannya tidak ada lagi oknum yang seenaknya bicara tanpa mengetahui aturan tentang lembaga dan media, Kini surat panggilan oknum tersebut sudah ada dipolres gowa dan kemungkinan besar besok sudah sampai kepihak yang di laporkan,” ujarnya.
Dijelaskan, kata Muh.Helmi bahwa Berdasarkan UU kebebasan PERS no 40 tahun1999, pasal 4 sangat jelas dikatakan Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran maka untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik” ungkapnya
Menurut Muh.Helmi, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”jelasnya.
Adapun dasar hukumnya pasal 29 UU ite Jo pasal 45 B UU 19/2016: barang siapa yang dengan sengaja mengirimkan keterangan melalui media elektronik dengan berisi pengancaman atau menakut-nakuti ditujukan kpd seseorang dapat dihukum pidana penjara 4 tahun lamanya atau denda 750 juta,”tegas Muh Helmi.
Sebelumnya di beritakan Oknum LSM GMBI Pattalasang Diduga Ancam Wartawan Setelah Wilayahnya Diberitakan dengan dalih untuk menjaga kondusif di wilayah Pattalasang dan sekitarnya lantaran wilayah tersebut dia yang punya
“Tabe ijin saudarah, Siapa yang angkat ini di group, yang begini-begini mi ini, itu yang akan mengundang komplit, sebelum kau memposting berita kau kordinasi sama GMBI Patallasang janganko bikin masalah, ini mengundang dampak yang tidak bagus karena sudah ditangani pihak berwajib” komen Imran Dg Senggeng disalah satu group jurnalis whatsaap, Liputantimur.com, melalui via pesan suara, pada hari Senin (19/02/2023)
Pasalnya oknum tersebut mengancam awak media jika tidak berkordinasi oleh pihak LSM GMBI secepatnya, pihaknya akan gas dan mencari sampai dapat pemilik media tersebut lantaran merasa keberatan terkait berita yang ditayangkan diportal cybertimurnews.com
“Kau lansung-lansung angkat di wialyahku, kau yang posting digroup liputantimur.com ini yang share berita tolong secepatnya kordinasi dengan saya, kalau tidak kami akan gaskan kami akan cari kau, kau mau bikin kacau Pattallasang ka, tidak baik begitu” ujar Imran Dg Senggeng.
Selain itu, Ketua LSM GMBI distrik Gowa Abd Azis Dg Situru dalam keterangan klarifikasi melalui beberapa media online mengatakan bahwa Imran Dg Senggeng adalah mantan pengurus tapi sejak tahun 2023 bukan lagi pengurus LSM GMBI tapi tindakannya bukan atas arahan LSM GMBI dan hal itu dilakukan hanya tindakan pribadi.
“Imran hanya mengatas namakan LSM GMBI padahal tidak ada hubungannya.” Tegasnya.
Dia juga menambahkan jika Imran Itu pernah di GMBI tapi sekarang dia bukan pengurus LSM GMBI distrik kab Gowa dan bukan GMBI di kecamatan, dia hanya bersimpati ke GMBI .
“Terkait tindakannya itu dilakukan secara pribadi dan kami sudah konfirmasi Imran untuk meluruskan semua itu untuk jangan membawa nama lembaga sebab tidak ada hubungannya dengan LSM GMBI terkait rekaman suara nya Imran yang viral di group liputan.” Tambah Azis dalam narasinya salah satu group media online.
Lp ; Ops ( P R M G I )