Resmob Takalar Tangkap Pelaku Perampokan Imam Desa di Moncongkomba, Sempat Cekik Korban

TAKALAR| SNIPERTUNTAS.COM – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, pelaku perampokan rumah imam desa di Desa Moncongkomba, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Pelaku diketahui bernama Iwan (34). Ia ditangkap tim Resmob Polres Takalar di Back Up dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan di sebuah rumah indekos di Jalan Veteran, Kota Makassar, Minggu malam (15/2/2026).

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku berada di dalam kamar kos dan langsung diborgol untuk selanjutnya dibawa menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Panit Resmob Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Maros.
“Pelaku merupakan residivis pencurian. Saat ini yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sore di Desa Moncongkomba. Saat itu, pelaku nekat masuk ke rumah imam desa di siang hari.

Aksi pelaku kepergok oleh istri imam desa yang berada di dalam rumah. Tak ingin aksinya gagal, pelaku sempat melakukan kekerasan dengan mencekik korban.

Beruntung, korban berhasil melepaskan diri dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Situasi yang memanas membuat pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), warga menemukan satu unit mobil yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut sempat dirusak massa karena diduga terkait aksi perampokan tersebut.

Mobil Ternyata Milik Anggota Polisi
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil yang ditinggalkan pelaku merupakan kendaraan milik seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Pelabuhan Makassar.

Mobil tersebut diketahui dirental oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya bahwa kendaraan itu akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Sebelumnya, pihak Polres Takalar telah berkoordinasi dengan pemilik kendaraan dan memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui mobilnya dipakai dalam aksi perampokan tersebut.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan pasal pencurian disertai kekerasan. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List