Sekretaris Jenderal (Sekjend) LAKIN Ikhsan Mapparenta Dg.Tika menanggapi sikap Camat Wajo Hamna Faisal yang menolak bertemu dengan wartawan.
” Sebagai seorang Camat tidak boleh menolak atau takut saat diwawancarai wartawan yang mau mencari informasi, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya,”ujar Ikhsan Mapparenta Dg.Tika, Sabtu (18/03/2023).
Ikhsan juga mengatakan bahwa seorang Camat memang harus siap menerima siapa pun,apalagi yang namanya media atau wartawan yang ingin wawancara.
“Kenapa mesti takut dan menghindari wartawan apalagi berbohong agar bisa terhindar dari wawancara media, ada apa?. Tidak boleh bersikap demikian. Karena seorang camat bertanggung jawab atas lingkup wilayah kerjanya dan harus senantiasa berada di tengah- tengah masyarakatnya demi untuk kepentingan warga serta terwujudnya pelayanan kepada masyarakatnya. Itu tugas sebagai Camat, bukan hanya siap 24 jam tapi harus siap 26 jam dalam sehari semalam untuk melayani warganya. Karena tidak mudah menjadi seorang Camat,”ucapnya.
” Ini baru urus satu media saja sudah susah dan diduga berbohong. Kalau memang tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Camat, alangkah baiknya mundur saja. Karena masih banyak orang yang bisa dan banyak orang pintar dan punya etika yang baik apalagi di Makassar banyak orang hebat,”tegas Ikhsan Mapparenta Dg.Tika menambahkan.
Lanjut Ikhsan menekankan bahwa, menjadi seorang Camat harus sensitif, responsif, aspiratif dan harus komunikatif terhadap persoalan sekecil apa pun yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Camat harus bisa menjadi orang yang pertama mengetahui secara ditail soal info di masyarakatnya. Bila merasa berat menjadi camat atau tidak mampu menjalankan tugas fungsi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini sebagai pejabat publik maka sebaiknya mengundurkan diri, apalagi dengan kejadian ini membohongi wartawan hilang wibawa seorang camat,”tutup Sekjend LAKIN.
Lp ; (MSS) P R M G I