Rabu, April 16, 2025

Tahap Dua Kasus Uang Palsu di kabupaten Gowa

GOWA  || SNIPERTUNTAS.COM  – Kejaksaan Negeri Gowa telah menerima  pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Gowa terkait perkara tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa belum lama ini , Pada hari Selasa (15/04/2025) pukul 14.00 WITA.

Dari hasil Press Release (PR) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu menjelaskan bahwa adapun tersangka dengan inisial ASS yang diduga merupakan sebagai donatur atau pemodal  pada perkara uang

rupiah palsu di Kabupaten Gowa, sehingga

tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun

2011 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e, 56 KUHPidana.

Selain itu   telah diterima  Barang Bukti dari penyidik Polres Gowa berupa 1 (satu) rangkap transaksi

finansial Bank BCA periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan november 2024 atas nama

tersangka inisial MS.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk segera disidangkan, katanya

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara

profesional dan transparan guna menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap

pelaku tindak pidana peredaran uang palsu,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran

uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang yang

mencurigakan. Keamanan dan ketertiban di masyarakat merupakan tanggung jawab

bersama, sehingga diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk mencegah kejahatan

serupa terjadi di kemudian hari.

Demikian rilis pers ini disampaikan. Kejaksaan Negeri Gowa akan terus mengawal perkara

ini hingga tahap persidangan untuk memastikan tegaknya supremasi hukum di wilayah

Kabupaten Gowa, tutupnya. (Arif.Uj)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments