GOWA || SNIPERTUNTAS.COM – Kejaksaan Negeri Gowa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Gowa terkait perkara tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa belum lama ini , Pada hari Selasa (15/04/2025) pukul 14.00 WITA.
Dari hasil Press Release (PR) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu menjelaskan bahwa adapun tersangka dengan inisial ASS yang diduga merupakan sebagai donatur atau pemodal pada perkara uang
rupiah palsu di Kabupaten Gowa, sehingga
tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2011 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e, 56 KUHPidana.
Selain itu telah diterima Barang Bukti dari penyidik Polres Gowa berupa 1 (satu) rangkap transaksi
finansial Bank BCA periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan november 2024 atas nama
tersangka inisial MS.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk segera disidangkan, katanya
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara
profesional dan transparan guna menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap
pelaku tindak pidana peredaran uang palsu,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran
uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang yang
mencurigakan. Keamanan dan ketertiban di masyarakat merupakan tanggung jawab
bersama, sehingga diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk mencegah kejahatan
serupa terjadi di kemudian hari.
Demikian rilis pers ini disampaikan. Kejaksaan Negeri Gowa akan terus mengawal perkara
ini hingga tahap persidangan untuk memastikan tegaknya supremasi hukum di wilayah
Kabupaten Gowa, tutupnya. (Arif.Uj)