Kamis, November 21, 2024

Tiga Security Lego Lego CPI Pantai Losari Kota Makassar Akhirnya Di Tangkap Usai Mengeroyok Wisatawan Lokal Asal Kab. Gowa

MAKASSAR, SniperTuntas.Com — Terpaksa harus berurusan dengan hukum pasca melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada salah seorang pengunjung. Tiga oknum petugas keamanan atau security yang berjaga di kawasan wisata kuliner Lego-lego Central Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Oknum security itu masing-masing bernama Abdul Rahman (36), Irsan (24), dan Sulaiman (22). Ketiga security tersebut diamankan tidak lama setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung saat sedang bertugas, pada Senin (20/3/2023).

Korban melapor ke Polrestabes Makassar dan tiga pelaku sudah diamankan. Kita akan kembangkan lagi perkara ini apakah ada tersangka lain,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin.

Insiden ini berawal saat korban yang diketahui bernama Muh Ramli asal kabupaten gowa berkunjung ke kawasan Lego-lego CPI Makassar bersama dengan keluarganya menggunakan mobil. Saat itu, pintu masuk kawasan kuliner itu sudah tertutup sehingga Ramli beserta keluarga ditegur oleh beberapa petugas jaga.

“Ketegangan memuncak saat Korban dilarang masuk dan ditegur oleh pelaku di situ terjadi cekcok sehingga security di Lego-lego ini melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama. Korban dianiaya oleh para petugas keamanan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda tumpul. Parahnya, korban dianiaya di depan anak dan istrinya, Sementara Korban mengalami luka di kepala dan sudah melakukan visum,”Ucap AKBP Ridwan JM Hutagaol

Ditempat terpisah salah satu pelaku pengeroyokan yakni Abdul Rahman mengatakan, dirinya melakukan penganiayaan lantaran tidak terima mendapatkan perkataan kasar dari korban. Saya terpancing emosi pak, kurang lebih saya memukul 4 sampai 5 kali. Kita kan dari pagi jaga pak jadi sudah capek,”Ungkapnya.

Ketiga security sementara ditahan di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga disangkakan dengan pasal 170 tentang penganiayaan dilakukan secara bersama-sama.

Lp ; (ADP) P R M G I

.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments