Selasa, Juni 3, 2025

Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Meringkus Residivis Mourice labobar Bersama 2 Rekannya

ɢᴏᴡᴀ | sɴɪᴘᴇʀᴛᴜɴᴛᴀs.ᴄᴏᴍ – Tim Black Horse Polsek Pallangga Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuar berhasil meringkus 1 orang residivis bersama 2 rekannya di dua lokasi yang berbeda terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, Minggu 01/06/2025.

Residivis pelaku Moris Labobar (52) bersama bernama Muis (57) dan Muh Khusnul Wahid (29) dibekuk atas kasus penipuan dan penggelapan sebuah unit motor Merek Honda Vario 125 CC milik korban bernama Amat Arba Samuri (46) Warga Jl.Baji Nyawa No 8.Rt 003/001 Karang Anyar. Mamajang Kota Makassar. Sulawesi Selatan.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Pallangga Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/54/V/2025/SPKT/ Polsek Pallangga / Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan.Tgl 09 Mei 2025.

Kejadian bermula Pada bulan Februari 2025 Sekira Jam 10.00 wita, bertempat di Borong Bilalang, Desa Julubori Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Pelaku Muh Khusnul Wahid meminjam motor milik korban Amat Arba Samuri dengan alasan ingin dipakai sebentar saja, namun pelaku Muh Khusnul Wahid menggadai motor tersebut melalui perantara pelaku Muis ke pembeli Mourice labobar yang merupakan residivis di Makassar.

Atas kejadian tersebut, maka korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah) Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku residivis Mourice labobar bersama pelaku Muis sebagai perantara motor ke pembeli berada di pelataran Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar, Jl. Masjid Raya, Timungan Lompoa, Kec. Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 30/05/2025, sekira jam 19.20 Wita sebelum ditangkap. Sementara pelaku Muh Khusnul Wahid ditangkap di sebuah Rumah di Borong Bilalang Desa Julubori Kec Pallangga Kab Gowa, Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 22.40 wita.

“Setelah dilakukan interogasi, melalui Tim Black Horse barang bukti motor berada di salah satu ustadz yang diduga menguasai motor dan sudah diamankan. Kini para pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut. Motif para pelaku dengan faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Polsek Pallangga Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan yang tidak jelas dan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan segera melaporkan ke pihak berwajib.

Lp ; zulaikha

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments