TAKALAR| SNIPERTUNTAS.COM-Meski diguncang masalah produk bangunan yang diduga tidak menggunakan bahan Ber-SNI kini sekolah tersebut menghadapi masalah baru yakni tidak transparannya pihak pengelolah Revitalisasi Sekolah.
Bantuan Revitalisasi sekolah hampir menelan anggaran milyaran juta, hanya mempertontongkan nilai pagu tidak memajang panitia pembangunan dan Dena konstruksi bangunan.
Pantia berdalih bahwa tidak ada instruksi oleh kementerian dan Kejaksaan Negeri Takalar sebagai pendampingan kami soal papan tranparansi panitia dan Dena rencana pembangunan, ungkap Suaib sebagai Ketua panitia.
SMK Negeri 4 Kabupaten Takalar misalnya sekolah tersebut mendapatkan rehabilitasi sekolah versi revitalisasi pusat tahun anggaran 2025 yang jumlahnya cukup fantastis sekitar Rp 900 juta lebih.
Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) beberapa waktu lalu. Lakindo merilis adanya penggunaan bahan yang dipreduksi tanpa pebel resmi SNI dan tidak transparansinya pihak pengelolah Revitalisasi soal siapa dan seperti apa anggaran yang dikelolah.
Pemerintah mengatur sanksi tegas untuk setiap pelaku yang melanggar ketentuan dalam UU 20/2004 yang menyalahgunakan aturan mengenai SNI dengan ancaman penjara atau denda. Berdasarkan UU 20/2004 sanksi pidana diatur dalam Pasal 62 sampai 73.
Risa SH Analisis Lakindo yang ditemui Di Makassar (14/10) Selasa, mengungkapkan, adanya dugaan praktek curang beberapa Kepala Sekolah dan para Panitianya dalam memenuhi kebutuhan material Revitalisasi sekolah 2025 serta tidak transparan lnya dalam mengelolah dana.
Risa mengatakan, kami telah mengumpulkan bahan untuk dijadikan bahan laporan tersebut, contoh material yang digunakan dalam pembangunan sekolah tersebut.(Tim)
























