MAKASSAR| SNIPERTUNTAS.COM-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kota dan mengamankan tiga terduga pelaku yakni Zuldy(28),Ridha(29)dan Ari beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Pada hari Minggu, 9 November 2025.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas pada hari Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang warga di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin oleh IPDA Mukhtar Sainuddin, S.H., beserta tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Tim melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi yang disebutkan.
Pada hari Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima, sedang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga. Petugas kemudian mendekati pria tersebut yang diketahui bernama Zuldy dan langsung mengamankannya.
Setelah diamankan, petugas menanyakan keberadaan barang bukti sabu yang diduga disimpan oleh Zuldy. Zuldy kemudian bersikap kooperatif dan menunjukkan tempat penyimpanan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Tim kemudian membawa Zuldy ke rumahnya dan tiba sekitar pukul 03.00 WITA. Zuldy kemudian mengarahkan petugas ke lantai 2 rumahnya, tempat sabu tersebut disimpan. Barang bukti sabu ditemukan dalam kemasan teh China seberat 1 kilogram.
Saat diinterogasi, Zuldy mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama Ridha dengan tujuan untuk dijual. Zuldy dan Ridha telah membuat kesepakatan harga sebesar Rp 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah).
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ridha di rumahnya di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam interogasi, Ridha membenarkan bahwa sabu yang ditemukan dari Zuldy memang berasal darinya. Ridha mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Ari.
Tim kemudian mencari keberadaan Ari dan diketahui bahwa Ari sedang berada di Tahti Polrestabes Makassar.
Selain sabu seberat 1 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit iPhone berwarna biru dan 1 (satu) unit iPhone berwarna merah.
Selanjutnya, Zuldy dan Ridha beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.
lp ; Arif Uj






















