MAKASSAR, SniperTuntas.com– Kantor Cabang Mandiri Tunas Finance Makassar 1 yang berada di jalan vetran selatan kota makassar provinsi sulawesi selatan di komplain salah satu nasabahnya terkait kesalahan sistem penginputan berkas yang tidak falid dengan data yang diperoleh konsumen sehingga sangat merugikan nasabah yang melakukan Kredit Kendaraan mobil roda empat, Rabu 15/03/2023.
Dengan adanya laporan konsumen tersebut, sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi terkait permasalahan yang ada di Kantor Mandiri Tunas Finance Makassar 1, namun beberapa karyawan saling menutupi kesalahan bahkan enggan memberikan nomor kepala cabang yang menurut informasi berada diluar daerah dan malah mengatakan tidak bisa dengan alasan privasi.
Salah satu karyawati Mandiri Tunas Finance Makassar 1 yang bernama MARWAH bagian admin mengatakan kepada awak media mengakui sendiri bahwa memang kami salah dalam penginputan data di sistem dan kami akan merubah data penginputan tersebut dengan memperbaharui kontrak konsumen yang baru,”katanya
Hal ini mendapat tanggapan keras dari salah satu Pimpinan Umum PRMGI Muh Sainal Syam bahwa bila seperti itu yang dilakukan perusahaan ini maka sangat merugikan pihak nasabah (konsumen),”Kok bisa sudah berapa bulan melakukan kongkalikong langsung membela diri dengan alasan labgsung memlerbaiki dan kami yakin didalam kantor ini diduga menjadi sarang mafia setan kredit sebab aturan OJK telah dilanggar,”tegasnya.
Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dimana telah diatur dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau denda maksimum Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), bagi kejahatan terhadap konsumen.
Lp ; (ADP) P R M G I