Sabtu, Juli 27, 2024

Bendera Merah Putih Lambang NKRI Sobek Terpampang Depan Kantor Kajari Gowa, Terbukti Jarang Di Hormati Setiap Hari Senin

Gowa || SniperTuntas.Com — Ketua Umum LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Kr Tinggi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Gowa dalam hal membongkar kasus tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Dumb Truck Sampah 121 Kepala Desa, karena selama ini kasus korupsi berjamaah di Kabupaten Gowa tidak pernah ada yang terungkap baru dan kali ini.

Bendera Merah Putih yang terpasang di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa robek disisi bagian bawa tidak seorangpun dari pihak kejaksaan yang dapat melihat, terbuktikan bahwa bendera itu jarang dihormati, yang seharusnya setiap hari Senin harus di hormati dengan upacara bendera,”Ucap Amiruddin SH Kr Tinggi

Soroton Awak Media setelah melihat bendera Merah Putih lambang NKRI sedikit lalai karena di biarkan kusam di makan waktu. Bendera Merah Putih adalah Simbol Negara Republik Indonesia yang didapatkan dengan bersusah paya dengan pengorbanan ribuan jiwa manusia Rakyat Indonesia, Kamis 23/02/2023.

kondisi Salah satu lambang Negara Indonesia yang di kibarkan di depan kantor Kejaksaan Negeri Gowa sangat menyayangkan, dimana sama-sama kita ketahui bahwa seluruh Aparatur Negara yang berkantor di kejaksaan sangatlah paham bagaimana menggunakan serta aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, Sebagai Lambang Negara Indonesia (NKRI).

Aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan oleh UUD Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Alamsyah mengatakan bahwa Aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang benar sudah diatur oleh UUD Nomor 24 Tahun 2009. oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Gowa telah mencederai dan menyalahi aturan UUD dan dapat di Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut.

“Sanksinya pun jelas telah diatur yang bunyinya Bahwa Barang Siapa Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; Dapat di Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”ungkapnya.

Selain itu, Alamsyah menambahkan bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Semestinya Kepala Kejaksaan Negeri Gowa beserta jajarannya sudah paham akan hal itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bukan membiarkannya berkibar begitu saja dalam keadaan kusam dan sobek,”tambahnya.

Sampai berita ini di turungkan, Ibu Kajari Gowa Yeni Angreani belum dapat di konfirmasi terkait hal tersebut(*).

Lp (ADP) P R M G I

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments