Sabtu, Juli 27, 2024

Cinta Segitiga Berujung Maut, Warga Bulukumba Tewas di Ujung Badik

BULUKUMBA, SniperTuntas.Com — Kasus Penganiayaan dengan motif perselingkuhan dengan istri orang yang mengakibatkan korban inisial (AH) berujung maut dengan luka tusukan 17 kali oleh pelaku inisial (IA) dengan menggunakan badik (pisau) di BTN Rindra 5, Dusun Borong Kalukue, Desa Taccorong, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba kamis tanggal 30 Maret 2023

Kronologis kejadian dari keterangan para saksi mengatakan bahwa sekitar pkl 18.10 Wita mengetahui ada hubungan asmara antara korban dengan istri pelaku, sehingga pelaku tanpa berpikir panjang dengan cepat mendatangi rumah korban dengan bawa badik (pisau) lalu pelaku mendapati korban didepan rumahnya kemudian dengan basa basi langsung melakukan penikaman terhadap korban sebanyak 17 kali tanpa perlawanan dari korban sehingga mengakibatkan korban tersungkur ditanah bersimbah darah.

“Sekitar pkl 19.00 Wita korban diselamatkan oleh warga setempat dan langsung dilarikan ke RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Jln. Srikaya, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu kemudian ditangani langsung oleh pegawai kesehatan RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba, kemudian sekitar pkl 20.45 Wita korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang di alaminya.”ungkap dari para saksi.

Melalui Informasi pesan singkat lewat Whatshap, Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP. Abustam menyampaikan bahwa saat ini, sudah dalam penangan pihak kepolisian Polres Bulukumba dan pelaku sudah menyerahkan diri, selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”Ucap Kasatreskrim kepada awak media.

Mengenai pasal yang dapat dikenakan pelaku penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka maka Sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 (KUHP).“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(Red).

Lp ; (ADP) P R M G I

.

.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments