Sabtu, Juli 27, 2024

Istri Oknum TNI AD Eka Setiawati Resmi Dilaporkan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Makassar | Snipertuntas.com – Perseteruan selebgram Erna Cheghu dengan Eka Setiawati memasuki babak baru, Eka Setiawati Istri dari oknum TNI AD kini resmi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama Erna Cheghu yang didampingi kuasa hukumnya, Andi Baso Gusti S.H ke Polrestabes Makassar, Senin 1/Mei/2023.

“Hari ini kami kuasa hukum Andi Baso Gusti SH mendampingi Erna Cheghu untuk melaporkan langsung atas nama Eka Setiawati terkait tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos sesuai yang tertera pada pasal 310, 311 Juncto 27 UU ITE di wilayah kepolisan Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan,”ungkapnya.

Erna Cheghu menambahkan bahwa Eka Setiawan istri Oknum TNI AD telah melakukan pencemaran nama baik saya dan keluarga melalui facebook, Instagram Stories dengan cara memfitnah.

” Oleh karena itu, Fitnah yang sudah dilakukan Eka Setiawan sudah merugikan saya mulai dari pihak kantor termasuk keluarga bahkan membawa nama instansi suami saya dan anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan,” ujarnya.

Dari hasil laporan Erna Cheghu kepada Eka Setiawati diduga kesengajaan dengan melakukan hal itu, sebab pada waktu yang lalu, Eka Setiawan sempat melapor di polda Sulsel terkait dirinya merasa di tipu, namun nyatanya ia tidak bisa membuktian kalau di tipu bahkan semua bukti-bukti sudah di periksa oleh penyidik polda Sulsel dan laporannya tidak di terima sehingga membuat fitnah di Sosmed.

” Sebelumnya, Eka Setiawati pernah kerjasama terkait bisnis Emas yang kemudian keuntungan dari hasil dibagi, dan selama itu bisnis tersebut berjalan hanya beberapa bulan saja lalu dihentikan,”tuturnya.

Kini Laporan Erna Cheghu telah terdaftar dengan nomor LP/B/904/V/2023/SPKT/Polda Sulsel Polrestabes Makassar tanggal 1 Mei 2023. Adapun, terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (red)

Lp ; Maulana Ramli

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments