Sabtu, Juli 27, 2024

Miris!!! Cuma Dia Yang Mau di Mengerti, Terjadi Pemadaman Listrik Tetap Taat, Lambat Bayar 1 Bulan, PLN Takalar Putuskan Kilometer Warga

Takalar || Sniper Tuntas.com – Pelanggan PLN di kabupaten takalar  mendatangi kantor Unit Layanan Pelanggan. Hal ini dilakukan untuk mempertanyakan saluran listrik di rumah mereka yang telah diputus pihak PLN secara mendadak dengan cara menggunting kabel SR.

Salah satu pelanggan PLN yang diputus adalah M. Idris Naja warga jalan sompu raya kelurahan kalabbirang kecamatan pattallassang kabupaten takalar dirinya mengatakan ia tidak ada tunggakan bayaran sama sekali, hanya saja ia telat membayar untuk bulan ini.

“Biasanya saya bayar tepat waktu, Tltapi cuman bulan ini saya telat bayar tiba tiba diputus, sedangkan kami memegang 300 data pelanggan yang juga terlambat membayar namun tidak diputus,” ucap depan awak media, Sabtu 28/10/23

M. Idris Naja kembali menjelaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kalau memang aturan PLN memutus aliran listrik warga yang telat bayar atau baru menunggak beberapa hari tapi dengan etika yang baik.

“Kami kan pelanggan membayar setiap bulan adalah kewajiban kami, namun kami tentunya juga mempunyai hak sebagai konsumen sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2009 pasal 29 yang berbunyi konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,”tuturnya.

Selain itu, M. Idris menambahkan bahwa memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

“Berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 27 tahun 2017 bab IV pasal 13 ayat 2 tentang biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik yang berbunyi jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. Disini kami tidak menemukan aturan bahwa apabila terlambat membayar beberapa hari, listrik akan dicabut atau diputus”terangnya.

Sangat menyesalkan tindakan pihak PLN yang tidak ada etika memutus listrik pelanggan tanpa memberikan surat peringatan lebih dulu. Bahkan saat didatangi dikantornya pihak PLN bersi kukuh bahwa tindakan yang mereka lakukan sudah sesuai aturan.

“Kami minta kepada petinggi PLN ataupun Direktur utama PLN dan Menteri ESDM untuk memberikan sanksi kepada petugas PLN yang tidak punya etika dalam bekerja,”tegas M. Idris

Lp ; WHY / P R M G I

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments