Sabtu, Juli 27, 2024

SPBU 74.901.08 Jalan Veteran Selatan Kota Makassar Tidak Memiliki Rasa Nasionalisme ; Bendera Merah Putih Lambang NKRI Sobek Berkibar di Depan SPBU

MAKASSAR, SniperTuntas.Com– Pada saat awak media mengisi bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina 74.901.08 jalan veteran selatan kota makassar. Sudah sejak lama para awak media melihat Lambang Negara Indonesia bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan sobek, Sabtu, 04/03/2023.

Awak Media yang melihat kondisi Salah satu lambang Negara Indonesia yang di kibarkan di depan Spbu 74.901.08 veteran selatan kota makassar, sangat menyayangkan dimana sama-sama kita ketahui bahwa seluruh SPBU di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini pertamina region 7 yang berkantor di jalan garuda kota makassar sangatlah paham bagaimana menggunakan serta aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, Sebagai Lambang Negara Indonesia (NKRI) karena mereka adalah usaha yang bergerak dibidang bahan bakar dan paham betul akan aturan UU.

Aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan oleh UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Ditempat terpisah Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Iksan Mapparenta mengatakan bahwa Aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang benar sudah diatur oleh UUD Nomor 24 Tahun 2009. oleh karena itu, Spbu 74.901.08 veteran selatan dibawah naungan Pertamina region 7 jalan garuda Kota Makassar telah mencederai dan menyalahi aturan UUD dan dapat di Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut.

“Sanksinya pun jelas telah diatur yang bunyinya Bahwa Barang Siapa Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; Dapat di Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”ungkapnya.

Selain itu, Iksan Mapparenta menambahkan bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Semestinya Pemilik ataupun pengawas Spbu ini beserta jajarannya dalam hal ini petugas atau operator sudah paham itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bukan membiarkannya berkibar begitu saja dalam keadaan kusam dan sobek,”tambahnya.

Sampai berita ini di naikkan, Pemilik/pengelola Spbu 74.901.08 jalan veteran selatan Kota Makassar belum dapat di konfirmasi terkait hal tersebut(*).

Lp (ADP) P R M G I

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments