TAKALAR| SNIPERTUNTAS. COM – Upaya Pemerintah Desa Parammata untuk menjembatani persoalan sengketa tanah antar warga yang masih memiliki ikatan saudara kandung berlangsung cukup alot. Mediasi yang digelar di Kantor Desa Parammata, Kecamatan Galesong ini, belum membuahkan kesepakatan final meski telah melibatkan berbagai pihak terkait.
Rabu (15/04/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Parammata dan dihadiri oleh jajaran strategis, di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Parammata dan Kepala Dusun. Kehadiran unsur TNI dan Polri ini bertujuan untuk memastikan diskusi berjalan kondusif dan tetap dalam koridor hukum.
Objek yang menjadi pemicu sengketa adalah sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 40 are yang berlokasi di wilayah Desa Parammata. Suasana mediasi sempat diwarnai ketegangan saat kedua belah pihak saling melempar cerita dan argumen terkait asal-usul serta hak pengelolaan lahan tersebut.
Salah satu pihak menginginkan agar lahan produktif tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Namun, usulan tersebut nampaknya belum bisa diterima sepenuhnya oleh pihak lainnya, sehingga diskusi berjalan panjang tanpa keputusan bulat.
Kepala Desa Parammata H. Nursalam,SH dalam arahannya menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak adalah saudara kandung.
”Kami dari pemerintah desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas berupaya menjadi penengah yang netral. Fokus kami adalah bagaimana masalah ini selesai tanpa memutus tali silaturahmi, meskipun hingga saat ini kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat,” ujarnya.
Maka tidak ada Sekapatan antara dua bela pihak maka Pemerintah Desa akan melanjutkan atau menyuruh kedua belah pihak ke Polres Takalar ususnya di bagian Kani Tahbang di polres Takalar.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Pemerintahan Desa Parammata menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memfasilitasi kembali jika kedua belah pihak telah mendinginkan suasana.
Hingga berita ini diturunkan, status tanah seluas 40 are tersebut masih dalam tahap sengketa. Pemerintah desa berharap kedua belah pihak dapat berkepala dingin dalam menentukan pembagian hak agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan mengganggu kondusifitas warga di lingkungan setempat.
Editor: Uj























