TAKALAR| SNIPERTUNTAS. COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar senilai Rp14.060.566.382 kini berada di titik nadir. Memasuki tahun kedua sejak dilaporkan, kasus yang menyedot perhatian publik Sulawesi Selatan ini dinilai stagnan tanpa kepastian hukum yang jelas, memicu kritik tajam terhadap transparansi birokrasi dilingkup Pemerintah Kabupaten Takalar
Rabu (29/04) 2026).
Sorotan tajam mengarah pada Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, Rusli. Dalam konfirmasi terbaru pada Selasa (28/04/2026), pihak Inspektorat terkesan enggan membeberkan progres audit internal. Alih-alih memberikan titik terang, Rusli justru melempar bola panas dengan mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada pihak Kejaksaan.
Sikap tertutup ini dinilai mencederai semangat Keterbukaan Informasi Publik. Spekulasi liar di tengah masyarakat pun tak terhindarkan, mempertanyakan sejauh mana keseriusan pengawasan internal dalam mengawal uang rakyat yang nilainya sangat fantastis tersebut.
Ketua DPD Lembaga PEMANTIK (Pemerhati Masalah HAM, Narkotika, Tindakan Kriminal, dan KKN), Rahman Suwandi Daeng Guling, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya proses hukum.
”Laporan sudah bergulir sejak Januari 2024, tapi dua tahun berjalan hanya ada jawaban abu-abu. Rakyat butuh kepastian hukum, bukan sekadar prosedur yang berbelit-belit atau praktik saling lempar tanggung jawab antara instansi,” tegas Rahman.
Menurut Rahman, dana Rp14 miliar tersebut seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa. Jika benar dikorupsi, maka ini bukan sekadar kerugian negara, melainkan “pembunuhan” terhadap harapan kesejahteraan masyarakat desa di Takalar.
Poin Utama yang Menjadi Sorotan Publik:
Nilai Kerugian Fantastis: Dugaan penyimpangan mencapai lebih dari Rp14 miliar, angka yang sangat signifikan untuk pembangunan daerah.
Durasi Penanganan: Kasus telah mengendap selama dua tahun tanpa penetapan tersangka atau kejelasan status hukum.
Minim Transparansi: Adanya kesan “pingpong” tanggung jawab antara Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH).
Harapan Publik:
Masyarakat Takalar kini mendesak adanya langkah konkret. Penuntasan kasus ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan ujian bagi integritas Pemerintah Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum setempat. Publik berharap kasus ini tidak berakhir menjadi “arsip abadi” yang terlupakan, melainkan diselesaikan secara tuntas demi rasa keadilan.(**)























