GOWA|SNIPERTUNTAS.COM – Ketenangan warga Kelurahan Kalaserena, khususnya di Dusun Giring-Giring, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kini terusik. Aktivitas penambangan tanah dan pasir (Galian C) yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias ilegal, kian marak dan memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (5/5/2026), hilir mudik truk bermuatan material tanah nampak jelas memenuhi jalanan, meninggalkan debu dan potensi kerusakan infrastruktur desa yang selama ini dikeluhkan warga.
Meski beroperasi secara masif di beberapa titik di wilayah Kecamatan Bontonompo, para pelaku usaha tambang ini disinyalir melenggang bebas dari kewajiban pajak daerah. Kondisi ini pun memicu pertanyaan besar: Mengapa penindakan dari pemerintah setempat dan aparat penegak hukum terkesan jalan di tempat?
”Masyarakat merasa prihatin. Selain dampak lingkungan, ada hak negara dan daerah yang hilang karena mereka tidak bayar pajak. Tapi anehnya, operasional jalan terus seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Dari hasil penelusuran di lokasi, salah satu pengawas tambang yang bertugas mengatur keluar-masuknya armada truk secara blak-blakan menyebutkan sosok di balik operasional tersebut.
”Tambang ini punya atas nama H.R,” ungkap sang pengawas saat ditemui di lokasi penambangan.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Gowa dan aparat kepolisian. Warga berharap adanya tindakan tegas untuk menutup lokasi tambang yang tidak memiliki legalitas jelas. Jika dibiarkan, aktivitas Galian C ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem lokal di Bontonompo, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan dan pajak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang disebut namanya belum memberikan pernyataan resmi mengenai status perizinan lahan tambang tersebut.
Editor:Redaksi























