GOWA| SNIPERTUNTAS. COM- Kejaksaan Negeri Gowa melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan
Penerangan Hukum dengan tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang
Akuntabel dan Transparan”, Rabu (29/04/2026), bertempat di Aula Baharuddin Lopa,
Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan
Negeri Gowa.
Andi Ardiaman, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen.
Kepala Sub
Seksi I Intelijen Yusticia Zahrani J, S.H., M.H., dan Kepala Sub Seksi II Intelijen
Vidza Dwi Astariyani, S.H., M.H., Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Sekretaris
Dinas PMD Ibu Rizky Wahyuni, serta para Kepala Desa dan perangkat desa dari
8 (delapan) kecamatan dataran rendah yaitu Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo,
Bontonompo Selatan, Barombong, Pallangga, Bontomarannu, dan Pattalasang.
Sekretaris Dinas PMD dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Gowa atas pelaksanaan kegiatan
penerangan hukum oleh Seksi Intelijen. Ia juga menyampaikan apresiasi atas
peran aktif Kejari Gowa dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa
agar terhindar dari permasalahan hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti
dengan baik demi kelancaran pengelolaan dana desa, serta peserta diharapkan
mencermati materi yang disampaikan agar dapat mengimplementasikannya
dalam tugas dan fungsi masing-masing. Ia juga menegaskan pentingnya
kepatuhan terhadap aturan agar pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran “Selalu teliti dan berhati-hati menggunakan dana desa agar tidak melanggar
aturan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara
transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Selain itu, penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan guna
mencegah terjadinya penyimpangan serta potensi tindak pidana korupsi di tingkat
desa,” ujarnya.
Sekretaris Dinas PMD Ibu Rizky Wahyuni juga menyampaikan perihal Kabupaten
Gowa yang memiliki 121 desa dengan status 92 desa mandiri, 25 desa maju, dan
4 desa berkembang, sehingga tidak ada lagi desa tertinggal maupun sangat tertinggal.
Peningkatan tersebut didukung oleh tata kelola pemerintahan desa yang semakin
transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi Siskeudes online serta
pemanfaatan dana desa yang lebih tepat sasaran, termasuk alokasi 20% untuk
ketahanan pangan melalui 121 BUMDes. Selain itu, kualitas pelayanan dasar desa
terus ditingkatkan melalui pengembangan 810 Posyandu, 121 PAUD SPAS, sarana air bersih.
Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa
Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan
nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
mengurangi kesenjangan, serta mendorong pembangunan yang merata hingga ke
tingkat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga
diperuntukkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa sehingga masyarakat dapat
lebih sejahtera.
Bahwa kegiatan penerangan hukum ini menjadi bagian dari tugas kejaksaan di
bidang intelijen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui
program Jaksa Garda Desa sebagai upaya pencegahan korupsi, para perangkat
desa diharapkan dapat:
1. Memahami aturan hukum terkait pengelolaan dana desa
2. Mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang;
3. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Perlu disadari juga bahwa setiap penggunaan dana desa harus dapat
dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum.
Kesalahan dalam pengelolaan, baik yang disengaja maupun tidak, dapat
berimplikasi pada sanksi hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aspek
hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran, agar
pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., selaku narasumber
dengan materi “Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”
menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan
dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa.
“Kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi
pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” jelasnya.
Ia juga memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa yang harus menjadi
pedoman, dengan mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan desa, yaitu
transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan
keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang berlaku, serta
penting bagi perangkat desa untuk terus memperbarui pemahaman terhadap
regulasi yang ada. Selain itu, disosialisasikan pula Program Jaga Desa dari
Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal penggunaan
Dana Desa agar sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.20 WITA ini mendapat respons
antusias dari para peserta. Kejaksaan Negeri Gowa kembali menegaskan
komitmennya dalam membangun sistem tata kelola desa yang bersih, akuntabel,
dan berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan. Kegiatan penerangan hukum ini direncanakan akan berlangsung selama 2 (dua) hari
dengan melibatkan kecamatan dataran rendah dan dataran tinggi.
Lp :Arif uj






















