Rokok Ilegal Merek “Smith” Menggurita di Takalar, Publik Desak Aparat Bertindak Tega

TAKALAR| SNIPERTUNTAS. COM- Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Takalar. Salah satu merek yang kini ramai diperbincangkan masyarakat adalah rokok “Smith” yang diduga beredar luas tanpa cukai resmi dan dijual bebas di berbagai warung kecil hingga lapak pedagang eceran.

Kondisi ini memicu keresahan publik karena produk yang diduga melanggar aturan perpajakan dan cukai tersebut seolah bebas dipasarkan tanpa hambatan, bahkan terkesan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal tersebut. Padahal, keberadaan rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar dari sektor penerimaan pajak dan cukai.

“Rokok ilegal ini dijual terang-terangan di pinggir jalan, kios, sampai warung kecil. Tidak ada pita cukainya atau diduga tidak sesuai aturan. Kenapa bisa begitu bebas beredar?” ujar salah seorang warga Takalar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ironisnya, jenis rokok serupa sebelumnya diketahui telah berhasil diamankan oleh aparat Polres Pelabuhan Makassar dalam operasi penindakan beberapa waktu lalu.

Namun, di wilayah Takalar, peredarannya justru diduga semakin masif tanpa penanganan yang signifikan.

Publik pun mendesak pihak kepolisian, Bea Cukai, serta Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan razia besar-besaran terhadap toko, gudang, maupun jalur distribusi yang diduga menjadi pusat penyebaran rokok ilegal tersebut.

Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga dianggap menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha resmi yang taat membayar pajak dan mengikuti aturan peredaran hasil tembakau.

Aktivis pemerhati kebijakan publik menilai pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal bisa menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di daerah.

“Jika ini terus dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi pelaku usaha resmi, sementara pelanggar justru bebas menjalankan bisnisnya. Ini harus segera dihentikan,” tegasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera melakukan langkah nyata demi menekan peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan. Penindakan tegas dinilai menjadi solusi utama agar Takalar tidak menjadi surga bagi peredaran barang ilegal tanpa cukai.(**)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List