MAKASSAR| SNIPERTUNTAS.COM – Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga kuat masih langgeng terjadi. Salah satu sorotan tajam kali ini mengarah pada SPBU Pertamina Barombong dengan nomor registrasi 74.902.04
Berdasarkan laporan dan investigasi di lapangan, pihak SPBU diduga sengaja bekerja sama dengan oknum pelangsir yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder untuk menguras BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang kali, Minggu (17/5/2026).
Praktik ini terbilang terang-terangan. Sepeda motor Suzuki Thunder yang dikenal memiliki kapasitas tangki standar cukup besar hingga 15 liter dan kerap dimodifikasi terlihat bebas keluar masuk area pengisian. Setelah mengisi penuh tangkinya, motor tersebut akan pergi untuk memindahkan BBM, lalu kembali lagi mengantre dalam waktu yang relatif singkat.
Ironisnya, aksi “kucing-kucingan” yang kasat mata ini berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari operator maupun pengawas SPBU.
Padahal, di area dekat pompa pengisian telah terpajang dengan jelas imbauan resmi berupa stiker/stempel tegas: Dilarang keras melayani pengisian BBM bersubsidi untuk motor Suzuki Thunder maupun kendaraan dengan tangki modifikasi. Namun sayang, aturan dari Pertamina tersebut tampaknya hanya dianggap sebagai hiasan dinding belaka oleh petugas di lapangan.
Aktivitas pelangsir yang dibiarkan terus berjalan ini memicu dugaan kuat adanya kesepakatan bawah tangan atau “main mata” antara oknum petugas SPBU dengan para pelangsir demi meraup keuntungan pribadi.
Dampaknya tentu merugikan masyarakat luas. Hak warga kurang mampu untuk mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite menjadi terampas, memicu antrean panjang yang mengular, hingga potensi terjadinya kelangkaan stok di SPBU tersebut.
Menanggapi pemandangan yang meresahkan ini, warga dan konsumen mendesak pihak PT Pertamina (Persero) serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan sidak dan memberikan sanksi tegas.
Jika terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kongkalikong ini, SPBU Barombong 74.902.04 dinilai layak mendapatkan sanksi berat, mulai dari skorsing pasokan BBM hingga pencabutan izin usaha, demi memberikan efek jera dan menyelamatkan hak subsidi energi bagi rakyat yang membutuhkan.
Laporan; Redaksi





























