GOWA| SNIPERTUNTAS.COM – Aktivitas pertambangan di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, kembali memicu keresahan warga. Tambang yang diduga milik seorang pengusaha lokal berinisial DL (Daeng Lira) tersebut dikabarkan kembali beroperasi, setelah sempat dipaksa berhenti oleh warga setempat selama sepekan.
Kembalinya aktivitas alat berat di lokasi tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait legalitas dan izin operasionalnya.
Selasa (23/6/2026).
Perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa masyarakat mulai khawatir dengan dampak jangka panjang yang ditimbulkan. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa.
”Kami hanya ingin kepastian hukum dan transparansi. Kalau memang punya izin, mana buktinya? Dampaknya nyata bagi kami, mulai dari potensi kerusakan jalan desa, polusi debu, hingga ancaman kerusakan lingkungan sekitar,” ungkap salah seorang warga setempat.
Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera melakukan verifikasi faktual di lokasi tambang guna menghindari konflik horizontal yang lebih besar.
Secara regulasi, pemerintah Indonesia sangat ketat dalam mengawasi aktivitas mengeruk bumi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat atau daerah yang berwenang.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin (ilegal), pihak pengelola dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana yang tidak main-main:
Hukuman penjara: Paling lama 5 tahun.
Denda finansial: Paling banyak Rp100 miliar.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun Daeng Lira belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan tambang tersebut ataupun alasan di balik kembali beroperasinya aktivitas mereka pasca-protes warga.
Warga Desa Mandalle kini menggantungkan harapan pada ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak adil, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat setempat.
Lp: Redaksi






























